Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Korupsi Bandwidth Kominfo Sleman Segera Disidang

Kejati DIY telah melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi Diskominfo Sleman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
kompasiana.com
ILUSTRASI - Korupsi 
Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Diskominfo Sleman telah diserahkan ke pengadilan Tipikor Yogyakarta
  • Kejati DIY menyebut jadwal sidang kasus dugaan korupsi tersebut akan keluar minggu depan

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Perkara dugaan korupsi pengadaan Bandwidth internet tahun 2022 - 2024 dan pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 - 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman dengan tersangka ESP (Eka Suryo Prihantoro) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan. 

"Berkas sudah dilimpahkan ke PN tipikor. Minggu depan sudah ada jadwal sidangnya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan Kamis (13/11/2025). 

ESP merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, pada September lalu berdasarkan keterangan saksi dan bukti cukup yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Usai Terseret Dugaan Korupsi Bandwith, Eks Kepala Diskominfo Sleman Kini Diklarifikasi Kasus Wifi

Saat menjabat sebagai pelaksana anggaran, ESP diduga melakukan rekayasa pengadaan.

Modusnya dengan menambahkan satu penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP)-3 tanpa kajian kebutuhan.

Padahal, kapasitas dari ISP-1 dan ISP-2 dianggap telah mencukupi. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara ini juga telah menggeledahan rumah ESP, di Jalan Turi 1 nomor 7, Karangasem, Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman dan menyita 6 jam tangan berikut mobil Innova.  

Menurut Herwatan, atas perbuatannya, ESP diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,5 miliar.

Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sleman

"Kerugian negara Rp 3,5 M. Benar (audit) dari Inspektorat," katanya. 

Tersangka ESP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved