190 Personel Kepolisian Dilibatkan dalam Operasi Zebra Progo 2025 di Sleman

Operasi Zebra Progo dilakukan mulai tanggal 17-30 November 2025 ini ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolresta Sleman, Senin (17/11/2025).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Polresta Sleman
GELAR PASUKAN - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, berjalan mengecek kesiapanpasukan dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra Progo 2025 Polresta Sleman, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman resmi melaksanakan Operasi Zebra Progo 2025.

Kegiatan yang dilakukan mulai tanggal 17-30 November 2025 ini ditandai dengan apel gelar pasukan, pada Senin (17/11/2025).

Operasi ini menekankan pada Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya meminimalisir angka pelanggaran serta mencegah terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, melalui Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun menyampaikan bahwa Operasi Zebra Progo 2025 yang berlangsung duaa pekan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, namun juga meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif di lapangan. 

"Melalui KRYD, kami berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat pelanggaran kasat mata," ujarnya.

Operasi zebra progo tahun ini mengusung tema terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan operasi lilin 2025.

Operasi ini berlangsung serentak dan menjadi langkah awal dalam rangkaian cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.

Terdapat ratusan personel yang dilibatkan dalam operasi Zebra Progo tahun ini. 

"Personel yang terseprint sebanyak 190 personel," katanya. 

Baca juga: Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta Diminta Kirim 1.000 Ton Sampah ke Piyungan

Pelanggaran Kasat Mata

Ratusan personel ini dalam pelaksanaan di lapangan akan melakukan pemantauan, penjagaan, pengaturan, dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran kasat mata yang ditindak antara lain :

  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak memakai helm berstandar SNI
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat
  • Berkendara melawan arus
  • Pengendara di bawah umur
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan.
  • Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan tanpa hak.
  • Pengendara yang menerobos lampu merah.
  • Berkendara melebihi batas kecepatan wajar atau terlibat balap liar
  • Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis

"Operasi Zebra Progo 2025 juga diarahkan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman menjelang masa liburan akhir tahun. Selain penindakan, petugas turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara," ujar dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved