Daftar Lengkap Denda Tilang Operasi Zebra Progo 2025, Wajib Catat Sebelum Kena Razia

Jajaran Polresta Yogyakarta bersiap menggelar Operasi Zebra Progo 2025 pada 17–30 November 2025.

|
Humas Polda DIY
Satgas Preventif dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Progo 2023 melaksanakan penertiban serta penindakan kepada para pengguna jalan di depan Mako Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM – Jajaran Polresta Yogyakarta bersiap menggelar Operasi Zebra Progo 2025 pada 17–30 November 2025. 

Selama dua pekan itu, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya Kota Yogyakarta yang lebih aman menjelang libur panjang akhir tahun.

Melalui akun resminya, @satlantasjogja, Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta mengingatkan agar warga selalu tertib, melengkapi spesifikasi wajib kendaraan, dan mematuhi rambu di jalan.
Operasi Zebra tahun ini membawa pendekatan berbeda. 

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menekankan bahwa pejalan kaki menjadi prioritas utama perlindungan, mengingat posisi mereka sebagai pengguna jalan paling rentan.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (16/11).

Baca juga: 8 Fokus Pelanggaran dalam Operasi Zebra Progo 2025 yang Akan Digelar Mulai Hari Ini

Daftar Denda Lengkap Operasi Zebra Progo 2025

Operasi Zebra 2025 memfokuskan penindakan pada pelanggaran yang kerap menjadi pemicu kecelakaan. Berikut daftar lengkap denda sesuai aturan yang berlaku:

1. Tidak Memakai Sabuk Keselamatan

  • Denda: Rp250.000

  • Atau: Kurungan 2 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 289

2. Pengendara Motor Tanpa Helm SNI

  • Denda: Rp250.000

  • Atau: Kurungan 1 bulan

  • Dasar hukum: Pasal 291 Ayat 1

3. Langgar Rambu, Marka, atau Lampu Merah (APILL)

  • Denda: Rp500.000

  • Atau: Kurungan 2 bulan

  • Dasar hukum: Pasal 287

Main HP saat Nyetir, Denda Tertinggi Capai Rp 750 Ribu

4. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

  • Denda: Rp750.000

  • Atau: Kurungan 3 bulan

  • Dasar hukum: Pasal 283

Pelanggaran ini dianggap berbahaya karena berpotensi besar mengalihkan konsentrasi pengendara.

Pelanggaran Lain yang Juga Ditindak

5. Kendaraan Tidak Laik Jalan / Gagal Uji Kelayakan Teknis

  • Denda: Rp250.000

  • Atau: Kurungan 1 bulan

  • Dasar hukum: Pasal 285 Ayat 1

6. Balap Liar

  • Denda: Rp250.000

  • Atau: Kurungan 1 bulan

7. Pelanggaran Muatan Barang pada Kendaraan Angkutan

  • Denda: Rp500.000

  • Atau: Kurungan 2 bulan

  • Dasar hukum: Pasal 307

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)

  • Pasal: 280 UU LLAJ 
  • Denda maksimal: Rp 500.000 
  • Kurungan: maks. 2 bulan

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved