Keberatan Disebut Terima Rp202 Juta, Eks Jogoboyo Maguwoharjo Banding ke Pengadilan Tinggi

Yang menjadi ganjalan, salah satunya kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta, jangankan menerima, melihatnya saja beliau tidak.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
BANDING: Kuasa Hukum terdakwa ES, Zaki Mubarok, saat diwawancara awak media, Senin (17/11/2025). Terdakwa kasus TKD Maguwoharjo banding atas putusan PN Yogyakarta. 

Argumentasi ini menggeser fokus dari dugaan korupsi ke ranah administratif, di mana kesalahan yang terjadi mungkin lebih pada prosedur pengelolaan aset desa daripada niat jahat untuk merugikan negara.

ES sendiri ditangkap pada 27 Mei 2025 silam bersama S (59), dukuh salah satu dusun di Kalurahan Maguwoharjo, dan N (50), danarta Kalurahan Maguwoharjo.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa dalam pengelolaan aset yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.

Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara lebih objektif dan jernih.

"Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi lebih jernih, lebih cerdas, dan melihat fakta-fakta sidang yang sudah kami tuangkan dalam memori banding," tegas Zaki. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved