DPRD dan Pemkab Bantul Sepakati Dua Raperda
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai bahwa dua Raperda tersebut telah disepakati beberapa hasil sesuai laporan panitia khusus
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- DPRD Bantul menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada triwulan III tahun 2025.
- Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi di Bantul
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkab Bantul telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada triwulan III tahun 2025.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai bahwa dua Raperda tersebut telah disepakati beberapa hasil sesuai laporan panitia khusus pembahasan Raperda pada triwulan ketiga.
"Pada prinsipnya, pemerintah daerah dapat menerima dan menyepakati hasil-hasil pembahasan yang telah dicapai oleh panitia khusus bersama mitra kerja, oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih," katanya dalam Rapat Paripurna pembahasan rancangan Perda Triwulan III 2025 di DPRD Bantul, Selasa (11/11/2025).
Adapun isi dari Raperda itu yang pertama tentang pencabutan Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul dan terkait Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya atau yang kedua yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dengan selesainya pembahasan Raperda pelaksanaan Propemperda tahun 2025 triwulan III ini, tinggal selangkah lagi DPRD dan Pemkab Bantul menyelesaikan seluruh Propemperda tahun 2025. Bahkan, akan melampaui target Propemperda," tuturnya.
Itu terjadi dikarenakan terdapat satu Raperda yang akan diselesaikan di luar Propemperda tahun 2025 yaitu Raperda tentang Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Raperda yang belum dapat kita selesaikan saat ini tinggal satu Raperda yaitu Raperda tentang APBD tahun 2026," ucap Halim.
Kendati begitu, ia percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara Pemkab dengan DPRD Bantul, maka seluruh Propemperda tahun 2025 dapat selesai dengan baik.
Dengan begitu, pada tahun 2026 nanti terdapat kuota Propemperda dapat berjalan optimal dari sisi jumlah maupun kualitasnya.
"Dengan selesainya pembahasan dua Raperda tersebut, akan ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda setelah mendapatkan nomor register dari Gubernur DIY," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul, Prapta Nugraha, berujar, pada tahun 2025 ini ada 12 Raperda yang diprioritaskan untuk dibahas. Pada tahun depan juga demikian, dimungkinkan tak jauh berbeda dengan tahun ini.
"Untuk tahun 2026 masih seperti tahun ini (2025) sekitar 12 sampai 13 Raperda. Tapi, itu belum dipastikan," tutup dia.(nei)
| Bantul Buka Lahan Perkebunan 123 Hektare untuk Tanaman Kakao, Mete, hingga Kelapa Kopyor |
|
|---|
| Bupati Bantul Tanggapi Kejadian Tak Senonoh di Ruang Bermain Anak dan Pantai Parangkusumo |
|
|---|
| Bupati Klaten Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Raperda PDRD 2025 |
|
|---|
| Ratusan Siswa di Bantul Keracunan MBG, Bupati Halim: Lagi-lagi Masalah MBG Harus Kita Evaluasi |
|
|---|
| Pemda DIY Dorong Profesionalitas dan Kemandirian LKS Lewat Raperda Baru. |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DPRD-dan-Pemkab-Bantul-Sepakati-Dua-Raperda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.