Pemkab Bantul Godok Aturan Larangan Operasional Transportasi Umum Roda Tiga

Aturan larangan itu masih masuk proses pematangan dengan mengacu peraturan Gubernur DIY yang telah terbit beberapa waktu lalu.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengaku sedang menggodok larangan kendaraan transportasi umum roda tiga.
  • Larangan keberadaan transportasi roda tiga itu muncul untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan. 
  • Melindungi keberlangsungan kendaraan atau angkutan tradisional khas DIY berupa becak dan danong, 
serta mendukung penataan transportasi publik ramah lingkungan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal melarang kendaraan roda tiga beroperasi sebagai transportasi umum. 

Aturan larangan itu masih masuk proses pematangan dengan mengacu peraturan Gubernur DIY yang telah terbit beberapa waktu lalu.

"Kita sedang menggodok peraturan bupati terkait larangan beroperasinya kendaraan roda tiga," ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Senin (17/11/2025).

Disampaikannya, kendaraan tersebut sebenarnya masih jarang dijumpai di jalanan Bumi Projotamansari. Meski begitu, pihaknya akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku dari Gubernur DIY. 

Latar belakang larangan

Sekadar informasi, larangan keberadaan roda tiga itu muncul untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, melindungi keberlangsungan kendaraan atau angkutan tradisional khas DIY berupa becak dan danong, serta mendukung penataan transportasi publik ramah lingkungan.

Maka dari itu, Bupati Bantul berharap agar aturan terkait larangan operasional kendaraan roda tiga itu dapat segera keluar. Sebab, saat ini, aturan tersebut masih dibahas oleh bagian hukum Kabupaten Bantul

"Saat ini peraturan bupati masih digodok di Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, Suradal, siap mendukung langkah tersebut. Sebab, aturan yang dikeluarkan sudah sepatutnya mengikuti peraturan Gubernur DIY.

"Ya kalau Gubernur DIY sudah mengeluarkan larangan itu, ya Pemkab Bantul seharusnya mengikuti peraturan Gubernur DIY itu," pinta dia.

Namun, Suradal menegaskan, Pemkab Bantul tidak boleh berhenti pada wacana pemberian larangan saja. Menurutnya, harus ada solusi konkret yang disiapkan Pemkab Bantul untuk menjamin mata pencaharian warga terdampak pembatasan kendaraan roda tiga.

"Jangan sampai aturan itu justru membunuh mata pencaharian warga Bantul sendiri. Harus ada solusi bagi warga yang terdampak aturan atau larangan beroperasinya kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum," pesannya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved