Pemkab Bantul Godok Aturan Larangan Operasional Transportasi Umum Roda Tiga
Aturan larangan itu masih masuk proses pematangan dengan mengacu peraturan Gubernur DIY yang telah terbit beberapa waktu lalu.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengaku sedang menggodok larangan kendaraan transportasi umum roda tiga.
- Larangan keberadaan transportasi roda tiga itu muncul untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
- Melindungi keberlangsungan kendaraan atau angkutan tradisional khas DIY berupa becak dan danong,
serta mendukung penataan transportasi publik ramah lingkungan.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bakal melarang kendaraan roda tiga beroperasi sebagai transportasi umum.
Aturan larangan itu masih masuk proses pematangan dengan mengacu peraturan Gubernur DIY yang telah terbit beberapa waktu lalu.
"Kita sedang menggodok peraturan bupati terkait larangan beroperasinya kendaraan roda tiga," ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Senin (17/11/2025).
Disampaikannya, kendaraan tersebut sebenarnya masih jarang dijumpai di jalanan Bumi Projotamansari. Meski begitu, pihaknya akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku dari Gubernur DIY.
Latar belakang larangan
Sekadar informasi, larangan keberadaan roda tiga itu muncul untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, melindungi keberlangsungan kendaraan atau angkutan tradisional khas DIY berupa becak dan danong, serta mendukung penataan transportasi publik ramah lingkungan.
Maka dari itu, Bupati Bantul berharap agar aturan terkait larangan operasional kendaraan roda tiga itu dapat segera keluar. Sebab, saat ini, aturan tersebut masih dibahas oleh bagian hukum Kabupaten Bantul.
"Saat ini peraturan bupati masih digodok di Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, Suradal, siap mendukung langkah tersebut. Sebab, aturan yang dikeluarkan sudah sepatutnya mengikuti peraturan Gubernur DIY.
"Ya kalau Gubernur DIY sudah mengeluarkan larangan itu, ya Pemkab Bantul seharusnya mengikuti peraturan Gubernur DIY itu," pinta dia.
Namun, Suradal menegaskan, Pemkab Bantul tidak boleh berhenti pada wacana pemberian larangan saja. Menurutnya, harus ada solusi konkret yang disiapkan Pemkab Bantul untuk menjamin mata pencaharian warga terdampak pembatasan kendaraan roda tiga.
"Jangan sampai aturan itu justru membunuh mata pencaharian warga Bantul sendiri. Harus ada solusi bagi warga yang terdampak aturan atau larangan beroperasinya kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum," pesannya.(nei)
| Kisah Sukses Bagus, Rintis Usaha Tas Kulit Sejak Masih Jadi Sales, Kini Tembus Pasar Internasional |
|
|---|
| Lanjuti Arahan KPK, DPRD dan Pemkab Bantul Sepakat Tata Akuntabilitas dan Perencanaan Pembangunan |
|
|---|
| Polres Bantul Mulai Gelar Operasi Zebra Progo 2025, Ada 8 Jenis Sasaran Pelanggaran |
|
|---|
| JCW Soroti Hasil Catatan KPK Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Serta Pokir di Bantul |
|
|---|
| MA Darul Mushlihin Kembangkan Program Maggot untuk Integrasi Pembelajaran dan Pengolahan Sampah |
|
|---|
