Menko Airlangga Pastikan Target Investasi IKN Berjalan Sesuai Perencanaan PascaPutusan MK

Pemerintah Indonesia masih akan terus menarik investor untuk tetap berinvestasi yang membawa dampak positif bagi perekonomian

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengunjungi Engineering Research and Innovation Center (ERIC) Fakultas Teknik UGM usai menjadi pembicara talkshow "Hilirisasi Percepatan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja" di Fakultas Teknik UGM, Rabu (19/11/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang semula diberikan dengan jangka waktu hingga 190 tahun. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengatakan putusan MK tidak memengaruhi target investasi IKN.

Pemerintah tetap mendorong investasi sesuai rencana yang ditetapkan. 

"Kalau IKN (target investasi) tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," katanya usai menjadi pembicara dalam Talkshow “Hilirisasi Percepatan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja" di Fakultas Teknik UGM, Rabu (19/11/2025). 

Baca juga: Momen Pertemuan Prabowo-Sultan HB X, Semobil dan Begitu Akrab, Diselingi Candaan

Kendati demikian, pihaknya akan mencermati dampak putusan tersebut terhadap investasi. 

"Nanti kita lihat dulu," sambungnya. 

Pemerintah pun masih akan terus menarik investor untuk tetap berinvestasi. Ia menilai Indonesia terbuka dalam investasi. 

Menurut dia, investasi memberikan dampak positif bagi perekonomian. Salah satunya menciptakan lapangan kerja. 

Di sisi lain, ekosistem hilirisasi yang tengah didorong pemerintah juga menghasilkan devisa. 

"Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik. Karena investasi kan menciptakan lapangan kerja, dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved