Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang

Daftar Kades dan Lurah Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di DIY dan Magelang. Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025) 

Tribunjogja.com Magelang -- Pada beberapa waktu terakhir ada beberapa kasus hukum yang menimpa kepala desa atau lurah di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. 

Kades-kades itu ditetapkan sebagai tersangka dan ada yang sudah ditahan oleh kejaksaan dan kepolisian.

Dari beberapa kasus yang terekam Tribunjogja.com para kades menyalahgunakan uang desa atau tanah kas desa

Berikut adalah rangkuman kasus-kasus kades di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Magelang:

1. Kades Sukomulyo Kajoran Magelang 

TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025)
TERSANGKA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025) (Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Riyadi (50), sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/9/2025). 

Ia diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 727 juta. 

Setelah ditetapkan tersangka, Ahmat Riyadi langsung ditahan di Lapas Kelas II A Magelang untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa. 

“Tersangka merupakan kepala desa aktif periode 2019–2026 yang diduga menyelewengkan anggaran tahun 2022 dan 2023,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran Desa Sukomulyo pada tahun 2022 sebesar Rp2,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar.  Dari jumlah itu, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Magelang, ditemukan kerugian negara senilai Rp 727.999.149.

Modus yang dilakukan tersangka yakni mencairkan dana desa dan melaksanakan sendiri kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Selain itu, beberapa kegiatan tidak sesuai dengan APBDes, bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali alias fiktif. 

Dana yang diselewengkan disebut habis untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. 

Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta

2. Lurah Tegaltirto Sleman

DITAHAN KEJAKSAAN: Lurah Tegaltirto saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025)
DITAHAN KEJAKSAAN: Lurah Tegaltirto saat dilakukan penahanan oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025) (Dok. Penkum Kejati DIY)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menahan Lurah Tegaltirto berinisial S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK). S diduga menjual sebagian obyek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Penahanan tersangka S dilakukan penyidik Kejati DIY sejak Kamis (11/9/2025). "Penyidik kejaksaan tinggi DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka S," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH, Jumat (12/9/2025).

Herwatan mengatakan tersangka S melakukan tindak pidana korupsi dengan modus, memanfaatkan jabatannya sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga periode 25 Desember 2020 saat kegiatan inventarisasi.

"Tersangka S pada tahun 2010 juga dilibatkan sebagai anggota iventarisasi Kring Candirejo dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB," 

"TB adalah Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Sleman," jelas Herwatan.

Dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) serta atas alasan dari tersangka S tersebut Persil 108 tidak dimasukan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.

Setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010.

Selanjutnya tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri itu lalu menjual sebagian TKD persil 108 ke Yayasan Yeremia Pemenang, alamat Kembangan, Jakarta Barat.

Dengan SHM Nomor 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp1.100.000.000, SHM Nomor 5000 yang berrisan dengan persil 108 sebesar Rp.300.000.000.

3.  Lurah Srimulyo Bantul

Lurah Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, W, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Penetapan ini memperpanjang daftar kepala desa atau lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terjerat hukum terkait penyalahgunaan aset desa.

W disangka menyalahgunakan TKD seluas 3.915 meter persegi di wilayahnya dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan keistimewaan DIY terkait aset desa.

Pengelolaan TKD tanpa izin gubernur dianggap sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan dalam kasus ini berlanjut ke proses pidana.

4. Kades Selomerah Ngablak Magelang

KADES SELOMERAH: Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah berinisial AS (38), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi
KADES SELOMERAH: Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah berinisial AS (38), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Polresta Magelang menetapkan Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupten Magelang, Jawa Tengah Ahmad Sartono (AS), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta menyelewengkan bantuan sapi dari APBN tahun 2021.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, menyebut penyalahgunaan itu berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023. 

Berdasarkan audit perhitungan potensi kerugian negara (PPKN), kerugian ditaksir mencapai Rp935.080.000.

“AS selaku kepala desa diduga meminta uang desa dari bendahara yang semestinya digunakan untuk kegiatan sesuai APBDes. Dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol La Ode, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, AS juga diduga menggadaikan aset milik pemerintah desa berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Dia juga menjual bantuan sapi dari APBN yang diperuntukkan bagi kelompok tani Setyo Rahayu.  

Sebagian uang hasil penyelewengan itu digunakan AS untuk bermain judi online. 

Bagaimana sebenarnya penggunaan tanah kas desa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia?

Berikut Landasan Hukum Penggunaan Tanah Kas Desa dirangkum Tribunjogja.com dari djkn.kemenkeu dan BPK RI: 

Landasan hukum utama penggunaan tanah kas desa diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. 

Selain itu, terdapat pula aturan yang lebih spesifik di tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati.

Contohnya, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang secara khusus mengatur pemanfaatan tanah kas desa di wilayah tersebut. 

Poin-poin penting dari landasan hukum

Berikut adalah beberapa poin krusial yang diatur dalam landasan hukum tersebut:

Status dan larangan: 
Tanah kas desa merupakan tanah negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada pemerintah desa.

Tanah ini dilarang untuk dijual, digadaikan, atau dijadikan jaminan utang.

Penggunaan dan tujuan:
Penggunaan tanah kas desa harus bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan:
Pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti sewa, bangun guna serah (BGS), atau kerja sama lainnya.

Persetujuan:
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa memerlukan persetujuan dari Bupati/Walikota, serta musyawarah desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pergantian: 
Jika tanah kas desa digunakan untuk kepentingan umum, harus ada tanah pengganti yang nilainya minimal sebanding dan berlokasi di desa setempat atau di kecamatan yang berdekatan.

Pengawasan dan sanksi: 
Pemerintah daerah melalui Bupati/Walikota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah desa dapat dikenai sanksi, seperti teguran tertulis. (Tribunjogja.com/rif/tro/nei/iwe)


Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS 

Lanjutan Kasus Perkara Tanah Mbah Tupon Warga Bantul Diubah Kepemilikan oleh Mafia Tanah

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved