Imperialisme Gaya Baru Dibalik ART Indonesia-Amerika Serikat

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan praktik imperialisme dulu dilakukan dengan pendaratan pasukan, kini dilakukan di meja perundingan.

Tayang:
Tribun Jogja
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (kanan) dan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo (tengah) menyampaikan pandangan terkait Agreement on Resiprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat dalam Tribun Jogja Podcast, Senin (4/5/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 lalu disebut sebagai bentuk neo-imperialisme.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan jika praktik imperialisme dulu dilakukan dengan pendaratan pasukan, ART ini cukup dilakukan di meja perundingan.

Menurut dia, ART bukan perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat, namun justru perluasan kekuasaan Amerika Serikat di Indonesia.

“Kenapa kemudian daerah perlu bicara? Karena dampaknya juga sampai ke daerah, terutama daerah yang punya sumber daya alam (SDA) bagus, pasar yang bagus. DIY ini penduduknya sekitar 3,6 juta, ini kan pasar yang bagus, apalagi kalau Indonesia, ratusan juta penduduknya,” katanya dalam Tribun Jogja Podcast, Senin (4/5/2026).

Dalam melaksanakan kerja sama dagang maupun politik, pemerintah mestinya berpedoman pada aspek kesejarahan, ideologi dan konstitusi, kepentingan nasional, dan pengalaman Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

Eko menerangkan Indonesia memiliki peristiwa besar yakni Proklamasi 1945. Sejarah Proklamasi 1945 merupakan koreksi mutlak atas penjajahan yang memuat spirit untuk mengatur kedaulatan bangsa.

Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah lain di Indonesia pun memainkan peran besar dalam menjaga kedaulatan negara.

Baca juga: Eko Suwanto Dorong Peningkatan BKK Danais untuk Kelurahan dan Kelurahan

Pengalaman Indonesia hingga merengkuh kemerdekaan pun bisa menjadi pedoman bagi pemerintah.

Dari aspek konstitusi dan ideologi, pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.

Sebagai negara berdaulat, kepentingan nasional juga sangat penting. Artinya, perjanjian yang tidak memuat kepentingan nasional perlu ditinjau kembali.

“Mesti dalam perjanjian bilateral atau multilateral, pemerintah harus mengikuti pedoman itu. Kalau tidak sesuai dengan aspek-aspek tadi, ya dibatalkan saja. Perjanjian ART ini bisa saja dibatalkan, karena memang tidak memuat aspek-aspek itu. Bisa saja (dibatalkan), tergantung kemauan politik,” terangnya.

Politisi PDIP itu menyebut Indonesia memiliki posisi yang kuat di ASEAN, sehingga pembatalan ART tidak akan berdampak signifikan. Yang perlu dilakukan Indonesia adalah memperkuat kawasan, baik ASEAN hingga Australia.

“Selat Malaka itu sama strategisnya dengan Hormuz. Malaysia, Singapura, Myamar juga pasti tidak mau itu menjadi rawan. Posisi geopolitik Indonesia sangat menentukan, yang nggak bisa tidur itu Australia, Fiji, dan New Zealand. Sehingga yang perlu dilakukan adalah memperkuat kawasan dan kerja sama untuk kepentingan nasional masing-masing,” ujarnya.

Kritik soal perjanjian ART juga datang dari Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo. Rimawan mempertanyakan nasib kedaulatan negara dan ekonomi Indonesia akibat perjanjian itu.

Ia pun membandingkan dengan perjanjian Indonesia dan Uni Eropa yang perundingan dan inisiasinya berjalan sekitar 14 tahun, sementara ART hanya berjalan 10 bulan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved