Perlindungan Budaya dan Ekosistem Karst Jadi Pijakan Penguatan Keistimewaan DIY
Pada Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Gubernur DIY menyoroti status kawasan karst sebagai aset ekologis strategis.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menegaskan bahwa regulasi daerah harus menjadi instrumen strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Upaya ini diwujudkan melalui dukungan terhadap prakarsa DPRD DIY dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perfilman serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dengan didampingi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Gedung DPRD DIY, Senin (25/5/2026).
Sri Sultan HB X menekankan, kedua Raperda tersebut bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan wujud kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan HB X menilai film memiliki posisi strategis sebagai media edukasi, diseminasi pengetahuan, sekaligus sarana pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang berakar pada nilai keistimewaan Yogyakarta.
“Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat,” ujar Sri Sultan HB X.
Catatan Substansial
Kendati menyambut baik inisiatif tersebut, Pemda DIY memberikan sejumlah catatan substansial.
Argumentasi akademik Raperda Perfilman dinilai perlu diperkuat agar selaras dengan konstruksi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sehingga tidak memunculkan persoalan dalam tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat.
Selain itu, pengaturan fasilitasi lembaga kebudayaan di tingkat kalurahan didorong untuk benar-benar memberdayakan komunitas.
Kalurahan tidak boleh hanya berstatus sebagai lokasi produksi film, tetapi harus diakselerasi agar tumbuh menjadi subjek dan pelaku utama ekosistem perfilman lokal.
Keberadaan Badan Perfilman Daerah juga diminta untuk diselaraskan dengan Dewan Kebudayaan DIY guna mencegah tumpang tindih kelembagaan serta memastikan pembinaan kebudayaan berjalan terintegrasi.
Baca juga: Respon Sri Sultan HB X soal Insiden Penolakan Ibadah Jemaat Gereja di Bantul
Sementara itu, pada Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, Gubernur DIY menyoroti status kawasan karst sebagai aset ekologis strategis.
Bentang alam karst Gunungsewu, yang telah berstatus UNESCO Global Geopark, menuntut penjagaan berkelanjutan dari ancaman tak terkendali seperti aktivitas penambangan, perluasan industri, maupun pembangunan.
Karst memiliki fungsi krusial sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, dan bagian dari mitigasi perubahan iklim.
“Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan,” tegas Sri Sultan HB X.
| Sambut Bhikkhu Thudong di Kepatihan, Sri Sultan HB X: Laku Ini Simbol Harmoni dan Kebinekaan |
|
|---|
| Respon Sri Sultan HB X soal Insiden Penolakan Ibadah Jemaat Gereja di Bantul |
|
|---|
| Titik Terang PSIM Yogyakarta Kembali ke Mandala Krida, Sri Sultan HB X hingga Wali Kota Buka Suara |
|
|---|
| Siasati Kapasitas Fiskal, Pemda DIY Garap Potensi Ekonomi Baru di Bantul untuk Dongkrak PAD |
|
|---|
| Pemda DIY Matangkan Desain RTH Abu Bakar Ali dan Identifikasi Penataan Panggung Krapyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20262505-Sri-Sultan-HB-X-soal-Penolakan-Gereja-di-Bantul.jpg)