Pemda DIY Matangkan Desain RTH Abu Bakar Ali dan Identifikasi Penataan Panggung Krapyak

Untuk RTH di eks Parkir Abu Bakar Ali, penekanan utama ada pada penciptaan suasana taman yang nyaman tanpa didominasi oleh struktur bangunan.

Tayang:
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kamis (21/5/2026). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY tengah mematangkan desain pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di eks Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali.

Pada saat yang bersamaan, identifikasi menyeluruh juga mulai dilakukan untuk rencana penataan kawasan Panggung Krapyak.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan pihaknya baru saja menerima arahan langsung dari pimpinan (Gubernur DIY) terkait dua proyek strategis tersebut.

Untuk RTH eks Parkir Abu Bakar Ali, penekanan utama ada pada penciptaan suasana taman yang nyaman tanpa didominasi oleh struktur bangunan.

Terkait hal tersebut, Pemda DIY harus melakukan sejumlah penyesuaian desain awal, khususnya mengenai penempatan dan ukuran fasilitas toilet umum, serta konsep lanskap vegetasi.

”Ya karena itu kan ruang terbuka hijau, ya paling tidak itu bisa memberikan suasana yang berbeda di kawasan. Kemudian nyaman untuk para pengunjung. Terus keberadaan toilet, karena kan di toilet di sisi utara itu belum ada gitu. Sebenarnya dari desain itu sudah ada di tengah, cuman beliau kalau taman ya enggak perlu banyak bangunan. Memang tidak ada bangunan, cuma toilet-toilet saja sih sebenarnya. Tapi toiletnya mau digeser ke agak ke barat sedikit dan mungkin size-nya agak dikecilkan, seperti itu,” papar Ni Made.

Lebih lanjut, Ni Made menjelaskan bahwa konsep awal RTH yang berupa hutan kota akan dikombinasikan dengan sentuhan estetika agar tidak monoton.

Arahan secara spesifik meminta adanya penambahan tanaman berbunga dan struktur pendukung seperti pergola.

”Terus tanaman, gitu. Tanaman tuh yang indah, yang bisa nyaman dipandang mata gitu. Jadi, tidak kami kan desainnya kan hutan kota sebenarnya ya. Tapi kan kita bisa kombinasikan dengan nanti perdunya memang tidak terlalu banyak. Jadi, nanti coba kita kombinasikan ada perdu yang kemudian ada bunga-bunganya dan beliau (Ngarsa Dalem) minta ada kayak pergola gitu yang kemudian ditanami tanaman biar matanya itu istilahnya nyaman gitu loh melihat ada kembangnya, tidak selalu hijau, seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Keseruan Pelajar Ikuti Lomba Mainan Tradisional pada Gelaran Apresiasi Pendidikan Jogja 2026

Penataan Panggung Krapyak

Selain mematangkan RTH Abu Bakar Ali, Pemda DIY juga mulai menyusun langkah untuk penataan kawasan Panggung Krapyak.

Berbeda dengan RTH yang sudah masuk fase desain, penataan Panggung Krapyak dinilai lebih kompleks dan saat ini masih berfokus pada tahap identifikasi lahan dan utilitas.

Ni Made menegaskan bahwa arahan pimpinan mensyaratkan agar seluruh persoalan lahan dan utilitas diselesaikan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap desain fisik atau pengaturan jalur pedestrian.

”Ya, ini kan mengidentifikasi dulu kan karena sana itu kan juga aktivitas ekonominya cukup padat, permukimannya juga padat, kan tidak mudah juga. Makanya perlu mengidentifikasi baik dari sisi kepemilikan lahan, kemudian kemungkinan-kemungkinannya ketika itu kemudian agak sulit untuk sampai meninjau itu, apakah kemudian pedestrian misalnya. Pedestrian berarti parkirnya ada di mana kan? Itu diidentifikasi tadi. Nah, tempat-tempatnya sudah diidentifikasi. Hanya saja yang beliau sampaikan ke kami, untuk persoalan tanah itu coba diidentifikasi dan diselesaikan dulu. Kemudian, berkaitan dengan utilitas. Baru kemudian kita bicara desain bangunan dan lain-lain,” urainya.

Meski akan ada penataan, Pemda DIY menjamin tidak akan mengubah tatanan sosial yang sudah mengakar di kawasan Panggung Krapyak, termasuk keberadaan pondok pesantren dan padatnya permukiman warga.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved