Soal Wacana MBG Gandeng Kantin Sekolah, Ini Tanggapan Pemda DIY

Transformasi MBG dari pendekatan dapur SPPG terpusat menuju dapur berbasis sekolah mulai mendapat dukungan di tingkat nasional

Tayang:
Tribun Jogja/HANIF SURYO
MBG GANDENG KANTIIN - Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (8/6/2026). Ia merespons positif usulan soal MBG dari pendekatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpusat menuju dapur berbasis sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah DIY siap mengalihkan MBG ke dapur berbasis sekolah, menunggu pedoman teknis.
  • DIY menekankan standar kebersihan yang ketat; mencatat tantangan kapasitas untuk partisipasi kantin.
  • Gunungkidul tertinggal dari daerah lain dalam menerapkan standar sanitasi yang dibutuhkan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Langkah transformasi model penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pendekatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpusat menuju dapur berbasis sekolah mulai mendapat dukungan kuat di tingkat nasional. 

Menyikapi wacana pelibatan kantin sekolah dalam program strategis ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan kesiapannya, namun memberikan catatan tebal pada aspek standardisasi kelayakan, kapasitas produksi, dan jaminan kebersihan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti merespons positif usulan tersebut sebagai peluang pemberdayaan kantin sekolah yang sempat kehilangan pasar.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini landasan hukum atau petunjuk teknis terkait skema baru tersebut belum turun ke daerah.

"Belum, saat ini belum ada. Kebetulan minggu ini kami tidak ada jadwal pembahasan mengenai hal itu. Kemarin memang sempat ada jadwal pertemuan dengan teman-teman koordinator SPPG, tetapi untuk minggu ini belum ada lagi. Terkait dengan konfirmasi bahwa nanti yang akan bekerja sama itu adalah pihak kantin, itu juga belum ada keputusan final," jelas Ni Made di Yogyakarta, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar Badan Gizi Nasional (BGN) memanfaatkan momentum pembenahan saat ini untuk mentransformasi penyediaan MBG ke fasilitas sekolah

Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi biaya logistik, memperkuat pengawasan mutu, serta memastikan intervensi gizi tepat sasaran dengan melibatkan peran aktif sekolah.

Tantangan MBG ke kantin

Pemda DIY menyoroti potensi tantangan teknis jika program MBG diserahkan sepenuhnya kepada kantin sekolah.

Kesenjangan antara kapasitas produksi kantin yang ada dengan total jumlah siswa di setiap sekolah harus dikalkulasi secara presisi.

"Dan untuk menerapkan hal itu kan perlu ada skema atau pola matang juga kan ya; mau seperti apa mekanismenya. Kita harus melihat dari sisi kemampuan atau kapasitas dari ibu-ibu pengelola kantin tersebut. Misalnya, apakah di satu sekolah itu kantinnya cuma ada satu, dua, atau tiga. Karena kan di satu sekolah itu, kalau kondisi kantin selama ini konsumennya tidak mencakup seluruh anak sekolah ya, mungkin hanya anak-anak tertentu saja yang memang mau mampir ke kantin," urai Ni Made.

Ia menambahkan, jika pelibatan kantin diresmikan menjadi kebijakan umum, maka tidak ada toleransi untuk penurunan standar. Pengelola kantin sekolah wajib mematuhi regulasi ketat terkait keamanan pangan yang selama ini diwajibkan bagi penyedia jasa boga.

"Tapi ya, mungkin kalau ini nantinya menjadi satu kebijakan yang bersifat general atau umum, tentu spesifikasi standarnya tetap harus kita ikuti ya. Karena kan ketika bicara mengenai standar pelayanan gizi itu kan juga ada syarat-syarat kesehatan yang ketat, seperti SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), terus Sertifikat Penjamah Makanan, dan lain-lain seperti itu. Nah, kalau pihak kantin yang ditunjuk, mungkin ketika mereka harus mengurusi kebutuhan makan satu sekolah secara kapasitas kemampuan bagaimana? Yang jelas, standar yang harus dipenuhi tetap sama sebenarnya, seperti bagaimana mereka mengelola limbah operasional dan lain-lainnya," tegasnya.

Untuk menjamin kualitas tersebut, Pemda DIY menyadari bahwa kantin sekolah tidak bisa dibiarkan bergerak sendiri. Syarat pemenuhan SLHS menuntut infrastruktur yang kompleks, mulai dari ketersediaan pengolahan limbah hingga jaminan air bersih yang belum tentu dimiliki semua sekolah.

"Maksudnya, item-item di dalamnya itu yang kemudian belum semua pengelola gizi sekolah punya. Karena di situ diatur juga mengenai ketersediaan infrastruktur pengolahan limbahnya, jaminan air bersihnya, seperti itu, termasuk kesiapan dari sisi sumber daya manusianya. Jadi, ada yang namanya Sertifikat Penjamah Makanan. Artinya, orang yang bertugas mengemas makanan itu juga harus tersertifikasi," papar Ni Made.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved