DPRD Bantul Tergetkan Perubahan Perda Tentang LP2B Rampung pada Triwulan III 2025
Ada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B yang diubah.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menargetkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat rampung pada triwulan ketiga atau September 2025.
Ketua Pansus II Pembahas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang LP2B DPRD Bantul, Dwi Kristiantoro, mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B yang diubah.
"Sebenarnya, permasalahannya kan ada di luasan yang tersedia dan juga sebarannya. Kami kan ingin, saat ini pemerintah setempat lebih akurat atas sebaran dan titik-titik dari LP2B ini. Karena, perkembangan terkait alih fungsi lahan masih kerap ditemukan," katanya, di DPRD Bantul, Kamis (28/8/2025).
Disampaikannya, ketika data terkait lahan pertanian di Bumi Projotamansari sudah valid dengan kondisi yang ada, diharapkan tetap dipertahankan untuk mendukung kesejahteraan pertanian dan swasembada pangan.
Apalagi, mulai tahun 2026 nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memberikan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) terhadap lahan pertanian sawah. Maka, pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang LP2B perlu dilakukan.
"Dalam perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 itu nanti, juga akan memudahkan pemerintah dalam memberikan distribusi pupuk subsidi, benih, dan lain sebagainya. Termasuk juga akses terhadap teknologi pertanian terbaru dan sarana prasarana peralatan pertanian," ujar dia.
Adapun luas kawasan pertanian dalam LP2B di Bumi Projotamansari sejauh ini, terdiri atas zona inti lahan sekitar 12 ribu hektare dan zona cadangan lahan sekitar enam ribu hektare. Artinya, luas LP2B saat ini ada sekitar 18 ribu hektare.
Dwi Kristiantoro yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Bantul turut menyampaikan bahwa seluruh pembagian perubahan Perda itu sedang masuk tahap review dan optimis dapat rampung tepat waktu sesuai dengan target yang ditentukan.
"Kami ingin, ke depan, lahan pertanian di Bantul ini bisa dipertahankan dengan komitmen bersama pemerintah setempat," pintanya. (*)
Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia Kulon Progo Disahkan, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Aktivasi IKD di Bantul Capai 19,76 persen, DPRD dan Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Bantul Dukung Program Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Gudang Peralatan Pertanian Milik Warga Srigading Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Perda Disetujui, Pemda DIY Perkuat Layanan Korban dan Sinkronisasi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.