Taru Martani Yogyakarta Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok

Keputusan pemerintah ini menjadi angin segar untuk para pelaku industri rokok, termasuk Taru Martani sebagai pelaku industri cerutu.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa/ Taru Martani
PT Taru Martani Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 disambut gembira pelaku industri rokok, termasuk PT Taru Martani Yogyakarta.

Direktur Utama PT Taru Martani, Widayat Joko Priyanto, mengatakan keputusan pemerintah ini menjadi angin segar untuk para pelaku industri rokok, termasuk Taru Martani sebagai pelaku industri cerutu.

Terlebih, kebijakan tersebut diiringi dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin masif.

"Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan merusak industri rokok dalam negeri," ungkap Widayat, Rabu (1/10/2025).

Dia menjelaskan, sepanjang 2020-2024, tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23 persen, 12,5 persen, 12 persen, 10 persen, dan 10 persen.

Kenaikan cukai tersebut secara otomatis akan memicu kenaikan harga jual eceran.

"Kalau cukai naik pastinya harga rokok, termasuk cerutu taru martani naik juga. Akibatnya, sudah pasti rokok ilegal yang secara harga lebih rendah semakin masif beredar di masyarakat. Itu jelas merugikan industri rokok legal," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026.

Keputusan itu diambil usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025) yang lalu. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved