Awas! Rombongan Streamer TikTok di Jalanan Kota Yogyakarta Bisa Dikenai Sanksi Tipiring
Jika tetap nekat, rombongan yang dikategorikan sebagai pengamen online tersebut dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta mewanti-wanti para konten kreator supaya tidak melalukan aktivitas live streaming di jalanan.
Jika tetap nekat, rombongan yang dikategorikan sebagai pengamen online tersebut dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menandaskan, bahwa aturan itu tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2024.
Payung hukum tersebut, lanjutnya, mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
"Sanksi tipiring (hukumannya) tiga bulan (kurungan) atau denda Rp50 juta, paling tinggi," tandasnya, Selasa (5/11/2024).
Meski demikian, Dodi menegaskan, dalam upaya penegakan peraturan daerah, Satpol PP tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif.
Pasalnya, sebelum menjatuhkan sanksi yustisi, pelanggar harus dikenakan teguran terlebih dahulu, baik secara lisan, maupun tertulis.
"Konteksnya kan pelanggaran, berbeda dengan kriminal murni, bukan kejahatan. Jadi, harus ada teguran dulu," terangnya.
Ketika teguran tidak diindahkan, Satpol PP pun bisa langsung menjatuhkan sanksi administrasi, dengan konsekuensi hukuman denda Rp100 ribu.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Aktivitas Live TikTok di Sumbu Filosofi, Satu Streamer Asal Palembang Ditegur
Lebih jauh, jika denda dengan nominal tersebut tidak memberikan efek jera, maka pelanggar pun bakal diarahkan untuk sidang tipiring.
"Ya kalau sanksi denda Rp100 ribu tidak menimbulkan efek jera, (pelanggar) kita bawa ke pengadilan," tegasnya.
Meski demikian, sampai sejauh ini, Satpol PP baru sebatas memberikan teguran lisan untuk seorang streamer, beberapa waktu lalu.
Menurut Dodi, dalam patroli beberapa hari terakhir, petugasnya tidak lagi mendapati aktivitas live TikTok di lokasi-lokasi yang sebelumnya marak.
"Di Titik Nol Kilometer dan Senopati tidak didapati kegiatan live streaming TikTok itu. Teman-teman patroli tidak menemui. Jadi efektif sepertinya pemberitaan di media massa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berbagai lini media sosial belakangan ramai dengan unggahan video yang menggambarkan maraknya aksi live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
| Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Yogya Sita 572 Batang Rokok Ilegal |
|
|---|
| Makna Lagu Ours To Keep Kendis feat Adis, Tentang Rasa Takut Kehilangan |
|
|---|
| Makna Mendalam Lagu 'Bergema Sampai Selamanya' dari Nadhif Basalamah, Tentang Cinta dan Waktu |
|
|---|
| Makna Lagu Sailor Song - Gigi Perez: Antara Pelarian, Harapan dan Takdir |
|
|---|
| Lirik Kalau Ada Sembilan Nyawa Viral, Ini Kisah di Balik Lagu Alamak Rizky Febian dan Adrian Khalif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.