Satpol PP Tertibkan Aktivitas Live TikTok di Sumbu Filosofi, Satu Streamer Asal Palembang Ditegur
Aksi para streamer tersebut terpantau oleh petugas yang tidak hanya berpatroli di lapangan, namun juga media sosial.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap deretan konten kreator yang melakukan aktivitas live streaming tanpa izin di kawasan Sumbu Filosofi.
Sebagai informasi, berbagai lini media sosial belakangan ramai dengan unggahan video yang menggambarkan maraknya aksi live streaming di seputaran Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Para konten kreator itu tampak berdiri berjajar di sekitaran Benteng Vredeburg, atau Monumen Serangan Umum 1 Maret, sembari bernyanyi dan berjoget di hadapan kamera depan smartphone-nya.
Tidak hanya berbekal gawai dan monopod, mereka pun tampak melengkapi aksinya tersebut dengan lampu penerang dan mic eksternal.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta Razia Miras Tak Berizin, Sejumlah Outlet Ditutup
Menurutnya, aksi para streamer tersebut terpantau oleh petugas yang tidak hanya berpatroli di lapangan, namun juga media sosial.
"Muncul di TikTok itu, segera kami melakukan patroli dan penertiban. Setiap ada keluhan kita tindaklanjuti, aduan di sistem Pemkot juga kita tindaklanjuti. Setiap informasi yang bertentangan dengan aturan kami tindaklanjuti," katanya, Senin (4/11/2024).
Bahkan, Dodi menyebut, aktivitas semacam itu tidak hanya dilakukan di kawasan Titik Nol Kilometer, tetapi meluas hingga Jalan Mangkubumi, atau sekitaran Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Di lokasi tersebut, pihaknya pun sempat memberikan teguran lisan untuk seorang streamer ber-KTP Palembang dan diminta tidak mengulangi kegiatan serupa.
"Kemarin satu orang di Jalan Mangkubumi sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya, itu di trotoar juga," jelasnya.
"Kami minta supaya tidak mengulangi lagi. Kalau diulangi, bisa sampai ke yustisi. Sesuai Perda 7/2024, itu ada sanksi yustisi kalau sampai berulang," pungkas Dodi. (*)
GIK UGM Resmi Luncurkan Certified LIVE Host Program |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan Hard To Say I’m Sorry Viral TikTok, After all that we've been through |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan The Subway Chappell Roan yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Puluhan Gepeng Sepanjang 2025, Mayoritas ODGJ |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan Bugatti, Tren TikTok: I woke up in a new Bugatti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.