Melanggar Perda, Dua Pengelola Kos Campur di Kota Yogyakarta Dikenai Sanksi Tipiring

Keberadaan kos campur itu diketahui personelnya setelah mendapat laporan dari warga.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelola dua pondokan atau kos campur di Kota Yogyakarta terpaksa diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Penindakan secara yustisi terpaksa dilakukan Satpol PP Kota Yogya karena pemilik kedua indekos itu tidak mengindahkan aturan Perda No 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pondokan.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan keberadaan kos campur itu diketahui personelnya setelah mendapat laporan dari warga.

Karena aktivitasnya yang dianggap sudah meresahkan masyarakat setempat, maka Satpol PP Kota Yogyakarta pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan validitas laporan yang masuk.

"Ada dua pondokan yang kami tindak, lokasinya di wilayah Danurejan. Sidang tipiring sudah dilakukan Desember 2024 kemarin," katanya, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, penyelesaian di jalur hukum menjadi jalan pamungkas, lantaran dua pondokan itu sama sekali tidak mengindahkan proses pembinaan baik oleh Satpol PP atau pemangku wilayah.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Patok Target Masalah Persampahan Tuntas pada April 2025

Padahal, dalam Pasal 18 telah menyatakan, setiap pondokan dilarang menyelenggarakan kos untuk penghuni berlainan jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan. 

"Amanat di Perda denda maksimal Rp7,5 juta. Kemarin kami menuntut setengah dari itu. Yang satu, yang punya 28 kamar kena Rp3 juta, satunya Rp2 juta karena dari 14 kamar yang terisi cuma 8 kamar," ungkapnya.

Hidayat mengatakan, kos campur di Kota Yogya dewasa ini ibarat fenomena gunung es yang tidak bisa dibiarkan dan harus mendapat penindakan konkret.

Jangan sampai warga masyarakat Kota Yogya yang masih menjunjung tinggi etika dan moralitas merasa terganggu dengan aktivitas yang akrab dengan sebutan kos 'Las Vegas' (LV) itu.

"Karena memang sudah sangat meresahkan, walaupun ada pro dan kontra, itu wajar. Tapi, tetap harus kita tertibkan. Kalau membandel, ya terpaksa kami yustisi," ungkapnya.

"Di Perda sudah sangat jelas, ada aturannya. Artinya, itu ngga boleh kos campur. Kalau untuk keluarga ya khusus keluarga, tidak boleh dicampur," pungkas Hidayat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved