Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Seorang Pedagang Mi Ayam di Kota Yogya Mangkir Sidang Tipiring

Yang bersangkutan tidak akan lepas dari pertanggungjawaban di hadapan hukum, sehingga bakal dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani proses sidang

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Azka Ramadhan
Petugas DLH Kota Yogya melakukan upaya pengangkutan sampah yang menumpuk di Depo Mandala Krida, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (8/7/2024).

Berdasar putusan hakim, keduanya dikenai sanksi denda Rp50 ribu, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogakarta No 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan sejatinya masih ada satu lagi pelaku pembuangan liar yang diseret ke meja hijau, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sidang dari PN Yogyakarta.

Meski demikian, pihaknya sudah mendeteksi lokasi usaha milik pelaku tersebut dan berencana melakukan survei langsung dalam waktu dekat.

"Penjual mi ayam di depan Superindo, sudah terdeteksi. Dia membuang sampah pakai mobil, oleh tiga orang karyawan. Lokasi pembuangannya di Jalan Kusbini," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Kota Yogya Didenda Rp50 Ribu

Menurutnya, yang bersangkutan tidak akan lepas dari pertanggungjawaban di hadapan hukum, sehingga bakal dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan.

Terlebih, ia memandang, pembuangan sampah liar tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yang skalanya bisa dibilang sudah cukup besar.

"Kalaupun tanda kutip cuma dagang mi ayam, tapi mi ayamnya skala besar, karena terbukti tiga karyawannya berseragam ketika membuang sampah di sana dan pakai mobil," tegasnya.

"Mereka bukan warga Kota Yogya, kontrakannya di Berbah. Sudah kami arahkan supaya sampahnya bisa dikelola sendiri. Tapi, pasti akan kita panggil ulang dan diadakan tipiring," imbuh Hidayat. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Satpol PP sempat vakum menggulirkan operasi yustisi selama tiga pekan, dalam rangka penguatan upaya penghalauan dan penjagaan di lokasi-lokasi rawan.

Tapi, yang terjadi di lapangan, aktivitas pembuangan sampah liar malah semakin merajalela, sekaligus menimbulkan tumpukan di mana-mana.

"Kemudian Rabu kemarin kita coba tegakkan kembali operasi yustisi, karena ketika itu kita tinggalkan, nanti muncul timbulan sampah luar biasa di Kota Yogya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved