Vonis Pelaku Pembuangan Sampah Liar
BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Kota Yogya Didenda Rp50 Ribu
Dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (8/7/24).
Berdasar putusan hakim, keduanya dikenai sanksi denda Rp50 ribu, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogakarta No 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, keduanya tercokok petugas saat membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Kusbini, Demangan.
Dari dua pelaku itu, merupakan warga Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, lalu satunya lagi warga Kuningan, Jawa Barat, yang sehari-hari bekerja di sebuah Warmindo.
"Yang pelaku usaha memang bukan warga sini, tapi warungnya di Kota Yogyakarta. Tertangkapnya di Jalan Kusbini juga," tandasnya.
Pihaknya sebagai penuntut unum pun mengaku bisa menerima putusan hakim, meski denda yang dijatuhkan tergolong sangat minim jika dibandingkan sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Perda No 10/2012.
Menurutnya, keputusan hakim menjatuhkan sanksi ringan dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian masyarakat yang dianggap sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga: Dukung Operasi Yustisi untuk Pelaku Pembuangan Sampah Liar, Forpi Kota Yogya: Demi Efek Jera
"Agak minim, tapi nggak apa-apa, yang penting efek jeranya kita upayakan. Ini (sidang) tipiring dari jam 10.30 sampai selesainya 12.48," ujar Hidayat.
"Karena hanya gara-gara sampah jadi ribet. Sudah dipanggil Satpol PP, terus diperiksa, masih diajukan ke tipiring. Insyaallah jadi warning," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, Satpol PP juga telah menyerahkan deretan barang bukti yang kuat, dengan disertai dokumentasi berupa foto dan video, meski tidak sempat ditayangkan.
Selain itu, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta juga dihadirkan secara langsung, untuk memperkuat bukti-bukti yang disajikan.
"Tadi di persidangan sudah dilakukan pembinaan, sekaligus sosialisasi terhadap pelanggar sampah, agar ada efek jera. Keduanya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya. (aka)
Liga Inggris: Update Terkini H-1 Penutupan Bursa Transfer Musim Panas |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Besok Hari Minggu 31 Agustus 2025 dari Stasiun Tugu |
![]() |
---|
Jadwal KA Bandara YIA Besok Hari Minggu 31 Agustus 2025 KA Xpress 50 Ribu |
![]() |
---|
Cek Jadwal KA Prameks Besok Hari Minggu 31 Agustus 2025 Tiket 8 Ribu |
![]() |
---|
Mahasiswa Jogja Gelar Aksi di Pertigaan UIN, Tuntut Penghapusan Tunjangan DPR dan Reformasi Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.