Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar, Forpi Kota Yogyakarta: Biar Jera

Penindakan secara yustisi dapat menjadi warning bagi masyarakat luas, agar tidak membuang sampah sembarangan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pengendara sepeda motor melintasi tumpukan sampah di trotoar taman sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Gondokusuman, Kota Yogya, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelaku pembuangan sampah secara liar.

Sebagai informasi, pada Senin (8/7/2024), dua pelaku pembuangan sampah liar menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, serta dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan, bahwa penindakan secara yustisi dapat menjadi warning bagi masyarakat luas, agar tidak membuang sampah sembarangan.

Meski, ia mengakui, denda sebesar Rp50 ribu yang dijatuhkan hakim cenderung sangat minimalis, jika dibandingkan sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Perda No 10/2012.

Baca juga: Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Seorang Pedagang Mi Ayam di Kota Yogya Mangkir Sidang Tipiring

"Cuma 0,1 persen dari denda maksimal. Tapi, dengan alasan perekonomian yang lagi sulit, saya rasa tetap bisa memberikan efek jera pada masyarakat yang lain agar tidak melalukan perbuatan serupa," ujarnya.

Terlebih, berdasarkan hasil pantauannya, para pelaku pembuangan sampah liar yang tertangkap basah oleh petugas Satpol PP, harus menjalani prosedur yang cukup berbelit.

Kamba menyebut, proses tersebut sangat mengganggu aktivitas atau keseharian masyarakat yang harus mengais nafkah.

"Capek juga kalau harus disidang tipiring. Itu kan memakan waktu. Apalagi, kalau ada yang jualan dan lain-lain, itu biar mereka jera," tandasnya.

"Karena masih harus menunggu hakim, menjalani proses persidangan dan menajalani proses sidang, itu memakan waktu lama," pungkas Kamba. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved