Cerita Duo Pencuri Cabai di Sleman Ketangkap Basah Pemilik Kebun, Petik 1 Ons, Dijerat PasalTipiring

Dua warga Manisrenggo Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah mencuri cabai milik seorang petani di kawasan Ngemplak, Sleman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua warga Manisrenggo Klaten, Jawa Tengah tertangkap basah mencuri cabai milik seorang petani di kawasan Ngemplak, Sleman pada Senin (20/11/2023) lalu.

Kedua pelaku, yakni SH (38) dan WY (38) melancarkan aksinya pada malam hari.

Namun kedua pelaku tidak mengetahui kalau kebun tanaman cabai yang diincarnya ditunggui oleh pemiliknya.

Kedua pelaku pun langsung memetik cabai milik SY(36).

Apes, aksi keduanya sudah dipantau oleh SY.

Pemilik kebun cabai pun langsung memberitahukan aksi pencurian itu melalui grup WhatsApp keluarga.

Pemilik kebun kemudian langsung menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Saat ini kedua pelaku diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan karena kerugian korban tidak lebih dari Rp 250 ribu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cabai seberat 1ons, karung plastik warna putih, dan motor yang digunakan kedua pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kapolsek Ngemplak AKP Arif Subakdo SH mengatakan karena kerugian pemilik kurang dari Rp 250 ribu, pihaknya hanya menjerat kedua pelaku dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Hal itu sesuai pasal 362 dan pasal 363 Nomor 4 dan diterangkan dalam pasal 363 No 5, bunyinya asal saja pencurian tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya.

"Jika harga barang curian itu tidak lebih dari Rp 250 ribu, dihukum tipiring. Maksimal dengan hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 900," beber Kapolsek Ngemplak AKP Arif Subakdo SH, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Pria di Soroyudan Magelang Aniaya Tetangga Pakai Sajam, Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum

Kronologi

Kapolsek menerangkan, pencurian itu terjadi di Persawahan Dusun Pencar, Sindumartani, Ngemplak, Senin (20/11/2023) lalu.

Awalnya pelaku SH pulang dari pasar Jambon melewati TKP dan melihat tanaman cabai milik korban SY (36) yang tampak lebat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved