Berita Kriminal
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong
kasus penangkapan lima tersangka pemain judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang mengeruk uang bandar masuk ke tahap baru.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Ungkap kasus penangkapan lima tersangka pemain judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang mengeruk uang bandar masuk ke tahap baru.
Sebelum masuk ke perkembangan terbaru, untuk mengingatkan lagi, kasus judol 'rugikan' bandar itu dilakukan dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang
bandar.
Dengan teknik akun baru itu lima tersangka pemain judol di Bantul, Yogyakarta mendapatkan untung dari bandar slot lewat akun sekali pakai.
Setelah penangkapan itu ramai jadi sorotan, kini pengelola judol atau pengendali situs itu diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Namun polisi masih memburu seorang tersangka dengan inisial AL alias Aliong.
Polisi menduga dia merekrut orang untuk dibawa ke luar negeri.
Selain Aliong, tiga tersangka sudah diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.
Mereka berinisial MR, BI, dan AFA.
Baca juga: Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia
Polisi menyebut, MR sebagai otak di balik pengoperasian situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
Situs judi tersebut di antaranya, Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta dikutip dari kompas.com.
Rabu (27/8/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri mengatakan, polisi menyita uang tunai Rp 887.850.000, empat rekening bank (BRI, BNI, BCA), sembilan ponsel, tiga laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, dan empat buku tabungan.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana transfer dana, hingga pencucian uang dan KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Kisah Nenek Berusia 78 Tahun Asal Klaten Ditagih Denda Rp115 Juta karena Siaran Liga Inggris
Kasus di Yogyakarta
Lima tersangka judi online (judol) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY karena tertangkap basah bermain judol jenis slot.
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.