Berita Kriminal

Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong

kasus penangkapan lima tersangka pemain judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang mengeruk uang bandar masuk ke tahap baru.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025) 

Tribunjogja.com - Ungkap kasus penangkapan lima tersangka pemain judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang mengeruk uang bandar masuk ke tahap baru.

Sebelum masuk ke perkembangan terbaru, untuk mengingatkan lagi, kasus judol 'rugikan' bandar itu dilakukan dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang 
bandar.

Dengan teknik akun baru itu lima tersangka pemain judol di Bantul, Yogyakarta mendapatkan untung dari bandar slot lewat akun sekali pakai.

Setelah penangkapan itu ramai jadi sorotan, kini pengelola judol atau pengendali situs itu diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Namun polisi masih memburu seorang tersangka dengan inisial AL alias Aliong. 

Polisi menduga dia merekrut orang untuk dibawa ke luar negeri.

Selain Aliong,  tiga tersangka sudah diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. 

Mereka berinisial MR, BI, dan AFA.

Baca juga: Kasus Praktik Dokter Hewan di Magelang Edarkan Sekretom Ilegal untuk Pasien Manusia

Polisi menyebut, MR sebagai otak di balik pengoperasian situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.

Situs judi tersebut di antaranya, Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.

Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta dikutip dari kompas.com.

Rabu (27/8/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri mengatakan,  polisi menyita uang tunai Rp 887.850.000, empat rekening bank (BRI, BNI, BCA), sembilan ponsel, tiga laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, dan empat buku tabungan. 

Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana transfer dana, hingga pencucian uang dan KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan  denda Rp10 miliar.

Baca juga: Kisah Nenek Berusia 78 Tahun Asal Klaten Ditagih Denda Rp115 Juta karena Siaran Liga Inggris

Kasus di Yogyakarta

Lima tersangka judi online (judol) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY karena tertangkap basah bermain judol jenis slot.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved