Berita Kriminal
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong
kasus penangkapan lima tersangka pemain judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang mengeruk uang bandar masuk ke tahap baru.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Mereka bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat akun baru setiap harinya untuk menguras uang bandar.
Para tersangka ini cukup lihai karena dalam sistem slot, setiap akun baru kemungkinan untuk menang sangat besar.
Sehingga dapat dipastikan setiap harinya para tersangka ini dapat meraup untung dari bandar slot lewat akun sekali pakai itu.
Para tersangka yang diamankan yakni RDS (32) warga Kabupaten Bantul, berperan sebagai koordinator.
Sementara NF (25) warga Kabupten Kebumen, lalu EN (31) dan DA (22) keduanya warga Bantul, serta PA (24) warga Kabupaten Magelang diperintah RDS untuk memasang slot melalui
akun-akun judol yang telah disiapkan.
"Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH, saat jumpa pers,
Rabu (31/7/2025).
Mosus operandinya, para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer, serta
dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji empat pemainnya.
Dalam satu hari sebanyak 40 akun baru dibuat oleh empat orang karyawan dari RDS untuk bermain judi online.
"Kategori belum sebesar Singapura, lah. Baru mintip-mintip (kecil). Tapi begitu ketok, tubruk (terlihat, tabrak) tangkap. Gitu aja, belum kategori bandar besar. Karena kalau mulai
dari kecil audah kami berantas, bandar besar pun kewalahan, tetep takut karena dari bawah itu sudah ditindak," jelas Saprodin.
Kronologi
Pada Kamis, (10/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Ditintelkam dan Ditrkrimsus Polda DIY menerima informasi terkait dugaan aktivitas perjudian online di wilayah Yogyakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing
komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.
Kelima pelaku, diketahui telah menjalankan praktik judi online ini sejak November 2024.
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.