Berita Kriminal

Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot

Pelaku menerima titipan omzet uang hasil penjualan dari empat cabang, kemudian uang setoran penjualan berada dalam kuasa pelaku

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Polsek Gedongtengen
KRIMINAL - Pelaku penggelapan uang toko oleh-oleh di Gedongtengen, Yogyakarta dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (28/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang karyawan toko oleh-oleh abon gulung di Jalan Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta berinisial AB (28) menggelapkan uang hasil penjualan untuk digunakan judi slot.

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini menggelapkan uang hasil penjualan diempat cabang toko oleh-oleh yakni cabang Ambarrukmo Plaza, cabang Jalan Solo-Sleman, Cabang Malioboro Mall dan Cabang Jalan Dagen.

Modusnya, pelaku menerima titipan omzet uang hasil penjualan dari empat cabang, kemudian uang setoran penjualan berada dalam kuasa pelaku.

"Lalu diambil sebagian uang setoran tanpa seijin ataupun sepengetahuan terlebih dahulu kepada pemilik, dengan cara membuka pada setiap kemasan (kertas A4) berisi uang setoran dengan di steples pada ujung kanan dan kirinya dan diambil sebagian uang, kemudian oleh tersangka dikemas dan disteples kembali," ujar Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, melalui rilisnya, Kamis (28/8/2025).

Atas tindakannya itu, pemilik toko oleh-oleh abon gulung tersebut mengalami kerugian sebesar Rp8.100.000 rupiah.

Kronologinya, pada Kamis (3/4/2025) sekira jam 10.00 WIB di toko cabang abon gulung Jalan Pringgokusuman, karyawan bagian keuangan melakukan penghitungan berdasarkan report penjualan dari empat cabang toko tersebut.

Baca juga: Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati

Hasilnya telah ditemukan ada kekurangan uang setoran atau omzet hasil penjualan sejumlah Rp8.100.000 yang mana sebelumnya uang setoran tersebut telah dititipkan oleh tersangka AB.

Setelah uang setoran tersebut berada dalam kuasa tersangka, kemudian diambil sebagian uang setoran tanpa seizin ataupun sepengetahuan terlebih dahulu kepada pemilik, dengan cara membuka pada setiap kemasan berisi uang setoran 

"Setelah uang diambil kemudian oleh tersangka dikemas dan disteples kembali. Berdasarkan hasil lidik, uang tersebut telah habis dipergunakkan sendiri untuk main slot (judi online) dan transport naik Bus pulang ke Cilacap," terang Kapolsek.

Adapun kronologi pengungkapan kasus itu, berdasarkan hasil penyelidikan serta adanya alat bukti, pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB jajaran unit Reskrim Polsek mendatangi rumah terduga pelaku di Cilacap, Jawa Tengah. 

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu, karena telah cukup bukti pelaku di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen untuk di lakukan penyelidikan," ujar Eka.

Polisi turut menyita satu embar kertas laporan hasil penjualan dari Cabang Ambarukmo Plaza, tanggal 1 April  2025.

Satu lembar kertas laporan hasil penjualan dari Cabang Jan Solo-Sleman, tanggal 1 April 2025.

Dua lembar kertas laporan hasil penjualan dari Cabang Malioboro Mall, tanggal dua April 2025.

Dua lembar kertas laporan hasil penjualan dari Cabang Jalan Dagen Gedongtengen, tanggal 2 April 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved