Tenaga Honorer di Kulon Progo Pertanyakan Syarat Minimal Pendidikan SD untuk PPPK Paruh Waktu
Fathur berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengembalikan syarat minimal pendidikan menjadi SMA sederajat.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan tenaga honorer yang mayoritas tenaga kependidikan menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pada Rabu (17/09/2025).
Kedatangannya terkait syarat pemberkasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Fathur Rohman, perwakilan tenaga honorer mengatakan ia dan teman-temannya mempertanyakan syarat ijazah pendidikan minimal untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu.
"Saat mendaftar kemarin syarat pendidikan minimal SMA sederajat, tapi untuk pemberkasan syaratnya berubah minimal SD," jelas Fathur usai audiensi di Ruang Rapat Kresna, DPRD Kulon Progo.
Seperti teman-temannya yang lain, ia merasa perubahan syarat tersebut menjadi penurunan dan bisa merugikan mereka.
Sebab bisa berpengaruh pada nominal penghasilan yang berpotensi lebih rendah.
Selain itu, Fathur menilai syarat pendidikan minimal SD tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Sebab, sebagai tenaga kependidikan seperti dirinya banyak bekerja mengandalkan perangkat komputer.
"Kami menangani aset, BOS, hingga Dapodik (Data Pokok Pendidikan) mengandalkan komputer, dari sisi kemampuan idealnya minimal lulusan SMA," ujar pria yang bekerja sebagai tenaga administrasi jenjang SD ini.
Baca juga: Trase Tol Yogyakarta-YIA Terabas 2.554 Bidang Tanah dari Timur ke Sisi Tengah Kulon Progo
Fathur berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengembalikan syarat minimal pendidikan menjadi SMA sederajat.
Sebab menurutnya, kebijakan serupa juga diterapkan di daerah lainnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Wahyu Widianto, berdalih syarat itu diberlakukan demi mengakomodir seluruh tenaga honorer yang hendak menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Sebab ada sekitar 50 tenaga honorer yang lulusan SD, kalau tidak kami sertakan maka mereka bisa kehilangan pekerjaan karena tidak bisa jadi PPPK Paruh Waktu," jelas Wahyu.
Meski begitu ia memastikan akan mengakomodasi tuntutan dari para tenaga honorer tersebut.
Termasuk bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengusulkan perubahan.
Batas Unggah Berkas PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025, Ini Pesan BKPSDM Klaten |
![]() |
---|
Info PPPK Paruh Waktu Bantul 2025: Tenggatnya Tiga Hari Lagi! |
![]() |
---|
DPRD Kulon Progo Sarankan Pemkab Optimalkan Potensi PAD Pariwisata, Respons Pemangkasan TKD |
![]() |
---|
Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Kulon Progo Usulkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani |
![]() |
---|
17 Pegawai Non ASN Gunungkidul Batal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.