Batas Unggah Berkas PPPK Paruh Waktu Diperpanjang Hingga 22 September 2025, Ini Pesan BKPSDM Klaten
Batas pengunggahan dokumen yang semula 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten memperpanjang batas pengunggahan berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Batas pengunggahan dokumen yang semula 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Agus Setyawan, mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan waktu pengunggahan berkas itu datang dari BKN.
Pihaknya telah mendapatkan surat terkait penyesuaian jadwal tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu dan hanya menjalankan kebijakan tersebut.
"Benar, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) termasuk upload (unggah) berkas PPPK diperpanjang sampai 22 September 2025. Pertimbangannya itu dari BKN, kakmi hanya menerima surat dan menjalankan penyesuaian jadwal," ungkap Agus, Minggu (14/9/2025).
Dengan adanya perpanjangan jadwal tersebut, Agus meminta para peserta calon PPPK paruh waktu agar menggunakan waktu sebaik-baiknya.
Baik untuk mencari dan melengkapi berkas serta persyaratan dokumen yang sudah ditetapkan.
Di antaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, hingga surat pernyataan yang sudah ditetapkan.
"Memang sebelum perpanjangan ada yang panik cari SKCK dan surat keterangan dokter. Tapi dengan adanya perpanjangan bisa gunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai dengan adanya perpanjangan waktu malah menjadi lupa tidak mengisi berkas atau lupa mencari persyaratan," katanya.
Baca juga: Terdampak Kekeringan Sejak Juni 2025, Warga Desa Tlogowatu Klaten Terpaksa Beli Air Secara Mandiri
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan di Kabupaten Klaten terdapat sebanyak 3.130 calon PPPK paruh waktu pada tahun ini.
Ribuan peserta P3K paruh waktu itu merupakan tenaga honorer Pemkab Klaten yang sudah tercatat dalam database hasil mapping aplikasi BKN.
"Tujuan pengangkatan PPPK paruh waktu itu untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN (pegawai honorer). Karena ke depan tidak boleh ada pegawai honorer, jadi nanti alih status menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menuturkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga honorer terkait status kerjanya.
"Itu jadi kewajiban Pemda untuk menyelesaikan PR terkait pemberian kepastian hukum kepada pegawai dan karyawan honorer-nya. Sudah berproses untuk PPPK paruh waktu," katanya.
"Tinggal kami berupaya meningkatkan PAD agar tidak mengganggu APBD. Karena jumlah 3.000 kan angka yang cukup besar, jadi kami harus menyiapkan itu. PAD harus ditingkatkan agar fiskalnya longgar, sehingga bisa lebih siap (jika pengajian P3K paruh waktu dibebankan ke daerah)," tandasnya. (*)
Info PPPK Paruh Waktu Bantul 2025: Tenggatnya Tiga Hari Lagi! |
![]() |
---|
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Hamenang-Benny Tunjuk Muhammad Himawan Jadi Pelaksana Harian Sekda Klaten |
![]() |
---|
17 Pegawai Non ASN Gunungkidul Batal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPPD |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.