Masbup Klaten
Hamenang-Benny Tunjuk Muhammad Himawan Jadi Pelaksana Harian Sekda Klaten
Pemkab Klaten diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan berproses untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terkait penahanan pejabat aktif Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono (JP) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Hasilnya, Pemkab Klaten diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan berproses untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda.
"Kemarin kami sudah konsultasi dengan Pak Gubernur dan Sekda Provinsi Jawa Tengah. Kami harus menunjuk Plh sekalian berproses untuk Plt-nya. Terus kami lanjutkan hari ini dengan menunjuk Plh," kata Hamenang kepada Tribun Jogja, Jumat (29/8/2025).
Dia menyebut, surat resmi penahanan dari Kajati Jateng juga sudah turun dan diterima Pemkab Klaten.
Oleh karena itu, pihaknya lantas berproses menunjuk dan menetapkan Asisten 3 Setda Klaten, Muhammad Himawan, sebagai Plh Sekda Klaten.
"Hari ini sudah ditetapkan Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Klaten. Saya dan Mas Wakil (Benny Indra Ardhianto) bersepakat menunjuk Asisten 3 Setda Klaten menjadi Pelaksana Harian Sekda," ucap dia.
Baca juga: Empat Desa di Kabupaten Klaten Masuk Daftar Rawan Peredaran Narkoba
Hamenang menjelaskan, secara aturan penetapan Plh Sekda itu berlaku selama dua minggu.
Seiring bergulirnya waktu, pihaknya juga berproses mengajukan untuk pengisian Plt atau Pj Sekda Klaten kepada Gubernur Jateng.
"Sembari kami harus berproses pemberhentian sementara dulu karena prosesnya seperti itu. Sementara kami ajukan dulu ke Kementerian, sambil menunggu proses hukum tetap berlanjut, seperti apa nanti hasilnya memang masalah aturan harus begitu," paparnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejati Jawa Tengah resmi menetapkan JS dan JP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Plasa Klaten.
Berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi 2019-2023 itu mencapai Rp6,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Likas Alexander Sinuraya, mengungkapkan bahwa tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sedangkan tersangka JS belum ditahan karena alasan kesehatan.
Menurutnya, JP adalah pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plasa Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).
Sementara, JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Empat Desa di Kabupaten Klaten Masuk Daftar Rawan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Didampingi Kementerian Lingkungan Hidup Kelola Gunungan Sampah TPA |
![]() |
---|
Bupati Klaten Turun Tangan Sambangi Siswa Gagal Jadi Tim Lomba Aubade kemudian Mengurung Diri |
![]() |
---|
Viral Siswa di Klaten Tidak Masuk Sekolah Selama Sepekan, Bupati-Wabup Kunjungi Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.