17 Pegawai Non ASN Gunungkidul Batal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPPD
Alasan dibatalkanya belasan pegawai THL itu, lantaran sejumlah faktor. Mulai dari, tidak aktif berkerja, mengundurkan diri hingga meninggal
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 17 tenaga harian lepas (THL) atau pegawai non- Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul batal diusulkan dalam daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan alasan dibatalkanya belasan pegawai THL itu, lantaran sejumlah faktor. Mulai dari, tidak aktif berkerja, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
"Jadi, ini beberapa alasan tidak diusulkan.Kalau detailnya harus membuka berkas secara mendalam,” ungkapnya, pada Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan sedianya pihaknya mengusulkan sebanyak 2.017 THL di lingkup Pemkab Gunungkidul menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, saat adanya masa perpanjangan pengusulan, maka dilakukan pencermatan ulang dan hasilnya hanya sebanyak 2.000 THL yang bisa diusulkan.
"Sebelumnya, kami memang mengusulkan seluruh pegawai non-ASN di pemkab sebanyak 2.017 orang, namun setelah dilakukan pencermatan belasan lainnya ternyata tidak memenuhi," ujarnya.
Usai proses pengusulan tersebut, Farid mengatakan tahapan selanjutnya , tinggal menunggu keputusan dari Kemenpan-RB mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
“Kami hanya mengusulkan dan keputusannya tetap ada di Pemerintah Pusat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta membenarkan adanya perpanjangan untuk pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga batas waktu pengusulan yang seharusnya berakhir 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.
"Perpanjangan ini memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan pencermatan secara lebih teliti. Tentunya, disesuaikan dengan usulan kebutuhan sesuai prioritas daerah,” dia.
Untuk diketahui, dalam jadwal terbaru akibat adanya perpanjangan ini, maka penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang semula 21–30 Agustus digeser menjadi 26 Agustus–4 September 2025.
Dan, pengumuman alokasi kebutuhan, dari sebelumnya 22 Agustus–1 September menjadi 27 Agustus–6 September 2025. Kemudian, tahapan selanjutnya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu dimulai 28 Agustus hingga 15 September. Sedangkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2025 (ndg)
Hewan Ternak Mati karena Penyakit Menular, 14 Peternak di Gunungkidul Mendapat Kompensasi |
![]() |
---|
Bupati Gunungkidul Dorong KNMP Jadi Pemasok Kebutuhan Lauk di Program MBG |
![]() |
---|
Jelang Pembukaan Porda DIY Gunungkidul 2025, KONI DIY Matangkan Technical Meeting |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Rabu 27 Agustus 2025: Jogja Cerah, Sleman-Bantul-KP-GK Hujan |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Menurun, Gunungkidul Gali Potensi PAD, Ogah Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.