17 Pegawai Non ASN Gunungkidul Batal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPPD

Alasan dibatalkanya belasan pegawai THL itu, lantaran sejumlah faktor. Mulai dari,  tidak aktif berkerja, mengundurkan diri hingga meninggal

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews
PARUH WAKTU: Ilustrasi. Pemkab Gunungkidul mengusulkan 2.000 pegawai non ASN jadi PPPK paruh waktu. Sebanyak 17 orang batal diusulkan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 17 tenaga harian lepas (THL) atau pegawai non- Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul batal diusulkan dalam daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan alasan dibatalkanya belasan pegawai THL itu, lantaran sejumlah faktor. Mulai dari,  tidak aktif berkerja, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.

"Jadi, ini beberapa alasan tidak diusulkan.Kalau detailnya harus membuka berkas secara mendalam,” ungkapnya, pada Rabu (27/8/2025).

Dia mengatakan sedianya pihaknya mengusulkan sebanyak 2.017 THL di lingkup Pemkab Gunungkidul menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, saat adanya  masa perpanjangan pengusulan, maka dilakukan pencermatan ulang dan hasilnya hanya sebanyak 2.000 THL yang bisa diusulkan. 

"Sebelumnya, kami memang mengusulkan seluruh pegawai non-ASN di pemkab sebanyak 2.017 orang, namun setelah dilakukan pencermatan belasan lainnya ternyata tidak memenuhi," ujarnya.

Usai proses pengusulan tersebut, Farid mengatakan tahapan selanjutnya , tinggal menunggu keputusan dari Kemenpan-RB mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu

“Kami hanya mengusulkan dan keputusannya tetap ada di Pemerintah Pusat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta membenarkan adanya perpanjangan untuk pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga batas waktu pengusulan yang seharusnya berakhir 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.

"Perpanjangan ini memberi kesempatan kepada daerah untuk melakukan pencermatan secara lebih teliti. Tentunya, disesuaikan dengan usulan kebutuhan sesuai prioritas daerah,” dia. 

Untuk diketahui, dalam jadwal terbaru akibat adanya perpanjangan ini, maka penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang semula 21–30 Agustus digeser menjadi 26 Agustus–4 September 2025. 

Dan, pengumuman alokasi kebutuhan, dari sebelumnya 22 Agustus–1 September menjadi 27 Agustus–6 September 2025. Kemudian, tahapan selanjutnya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu dimulai 28 Agustus hingga 15 September. Sedangkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2025 (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved