Berita Kriminal

Eksepsi Mantan Lurah Tegaltirto Sleman Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Terdakwa Korupsi TKD Tegaltirto berinisial S menjalani proses sidang pembacaan eksepsi, Kamis (9/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum Sebut Adanya Cacat Prosedur Penetapan Tersangka
  • Jaksa Menuduh Terdakwa Hilangkan Persil 108 dengan Alasan Kebanjiran
  • Pengecekan BPN Sleman pada Februari 2025 Tanah Persil 108 Masih Ada Tidak hilang karena Banjir

 

Yogyakarta Tribunjogja.com --- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Sarjono alias S kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta

Agenda sidang itu sudah dilaksanaka pada Kamis (9/10/2025) dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Eksepsi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yakni R Vidi Putranto, R Rizky Ervanto, dan Dr. Ricky Ananta, SH MH. 

Dalam eksepsinya, mereka menyoroti dua hal utama dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan keberatan terhadap syarat materiil dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.

Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tanah yang disebut JPU sebagai Tanah Kas Desa di Dukuh Candirejo, Tegaltirto, perlu diuji terlebih dahulu status hukumnya. 

Menurut mereka, tanah tersebut secara sah merupakan milik pribadi Sarjono, yang kini menjadi terdakwa.

"Tanah itu sudah bersertifikat hak milik dan telah beralih ke Sarjono melalui prosedur resmi, yakni melalui PPAT dan pengesahan oleh BPN. Tentunya BPN melakukan verifikasi sebelum menerbitkan sertifikat," ujar Ricky Ananta.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah bersertifikat SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi. 

Maka, jika ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah kas desa, status hak milik harus terlebih dahulu dibatalkan melalui proses hukum di PTUN.

“Jika benar tanah itu adalah TKD, maka Sarjono adalah korban karena telah tertipu oleh pemilik sebelumnya,” tegas Ricky.

Baca juga: Lurah Tegaltirto Sleman Nyusul Lurah Trihanggo Ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan JPU, Sarjono disebut telah melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. 

Perbuatan tersebut diduga terjadi saat Sarjono menjabat sebagai Kepala Dukuh Candirejo, Desa Tegaltirto, dari September 2002 hingga Desember 2020.

Jaksa menyebut, pada tahun 2010, Pemerintah Desa Tegaltirto melakukan inventarisasi TKD berdasarkan SK Kepala Desa No.2/Kep.Kades/2010. 

Sarjono, yang saat itu menjadi anggota tim inventarisasi, diduga menghilangkan Persil 108 seluas 6.650 m⊃2; dari catatan TKD.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved