Berita Kriminal

Kecanduan Judi Online, Kepala Cabang di Sleman Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp83 Juta

Pelaku menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 83,9 juta karena kecanduan judi online (judol). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PENGGELAPAN - Polisi membawa RR, mantan kepala cabang yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 83,9 juta di Mapolsek Gamping, Sleman, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus penggelapan uang perusahaan terungkap di Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman.

Pelakunya diduga adalah RR (30), yang tidak lain adalah kepala cabang dari kantor perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja tersebut.

Pelaku menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 83,9 juta karena kecanduan judi online (judol). 

"Uangnya digunakan pelaku untuk biaya hidup seperti makan, sandang dan tempat tinggal, dan digunakan juga buat judi online. Kecanduan judi online sudah lama," kata Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, Kamis (9/10/2025). 

Kasus ini mulai terungkap pada akhir Juli lalu. Bermula dari kecurigaan manajemen, adanya selisih keuangan sehingga dilakukan interogasi internal.

Saat itu, pelaku mengakui dosanya bahwa telah menggunakan sejumlah uang hasil penjualan serta memalsukan data atau laporan hasil penjualan. 

Perusahaan lalu melakukan audit akhir Juli sampai awal Agustus.

Hasilnya, memang ditemukan ada selisih barang masuk dan barang keluar serta selisih uang hasil penjualan.

Baca juga: ART di Gamping Sleman Nekat Bobol Brangkas Milik Majikan, Uang Rp10 Juta DIbawa Kabur

Setelah ada hasil audit, perusahaan mengonfirmasi ulang kepada pelaku dan membenarkan telah menggunakan uang milik perusahaan tanpa izin.

Atas hal ini, perusahaan mengalami kerugian berupa uang total senilai Rp 83,9 juta. 

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memalsukan data laporan hasil penjualan. Sedangkan motifnya karena kebutuhan.

Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan pelaku.

Adapun terhadap pelaku ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025 di Lendah Kulon Progo. 

"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Gamping," ujar Bowo.

Pelaku disangka melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved