ASN Kulon Progo Didorong Lakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Sesuai Domisili, Optimalkan PAD
Menurut Triyono, kebijakan tersebut dibuat demi menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal imbauan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Imbauan ini khususnya diarahkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono membenarkan adanya SE tersebut. SE itu memiliki Nomor 000/1909 tertanggal 27 Agustus 2025.
"Lewat SE tersebut, ASN diminta untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai domisili," katanya pada wartawan, Kamis (08/10/2025).
Menurut Triyono, kebijakan tersebut dibuat demi menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab salah satu sumbernya adalah dari pajak Kendaraan Bermotor.
Ia mengatakan dengan tercatatnya kendaraan bermotor sesuai domisili khususnya di Kulon Progo, maka PAD dari pajak kendaraan bermotor diproyeksi bisa meningkat. Hal itu sesuai dengan upaya optimalisasi pendapatan daerah.
"Tapi ini bukan hanya untuk ASN, masyarakat juga didorong ikut mensukseskan optimalisasi tersebut," ujar Triyono.
Lewat SE tersebut, Pemkab Kulon Progo meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan sosialisasi ke seluruh pegawai. Begitu juga dengan para pamong kalurahan.
Kepala OPD dan direktur BUMD diminta untuk mengimbau para pegawainya unruk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Pamong kalurahan pun juga diminta untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat sebagai wajib pajak.
"ASN di Kulon Progo diminta untuk menjadi contoh dan ikut mensukseskan program ini," kata Triyono.
Berdasarkan data dari Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kulon Progo, ada sebanyak 280 ribu kendaraan yang tercatat. Namun 40 persennya belum balik nama.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Chris Agung mengatakan SE tersebut menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pajak daerah.
"Sebab potensi kendaraan bermotor yang dimiliki warga Kulon Progo cukup banyak, namun belum terserap baik karena masih ada yang belum balik nama," jelas Chris.
Menurutnya, jika kendaraan milik warga Kulon Progo terdaftar di daerah lain, maka pajaknya tidak terserap.
Potensi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kulon Progo di 2025 sendiri diprediksi mencapai Rp44 miliar.(*)
Pemkab Kulon Progo Wajibkan Kalurahan Bentuk Bank Sampah Lewat SE Bupati |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Akan Tata PKL Sekitar Jembatan Pandansimo, Kembangkan Pusat Ekonomi Baru |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo dan YAKKUM Resmi Jalin Kerjasama Program Inklusi Disabilitas Psikososial |
![]() |
---|
Dukung Karir ASN, BKPSDM Bantul Tengah Sempurnakan Aplikasi Manajemen Talenta |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Lakukan Pendataan dan Verifikasi 8000 ASN Terkait Kewajiban Penggunaan Biopori |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.