ASN Kulon Progo Didorong Lakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Sesuai Domisili, Optimalkan PAD

Menurut Triyono, kebijakan tersebut dibuat demi menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal imbauan mengurus balik nama kendaraan bermotor. Imbauan ini khususnya diarahkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono membenarkan adanya SE tersebut. SE itu memiliki Nomor 000/1909 tertanggal 27 Agustus 2025.

"Lewat SE tersebut, ASN diminta untuk segera melakukan balik nama kendaraan sesuai domisili," katanya pada wartawan, Kamis (08/10/2025).

Menurut Triyono, kebijakan tersebut dibuat demi menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab salah satu sumbernya adalah dari pajak Kendaraan Bermotor.

Ia mengatakan dengan tercatatnya kendaraan bermotor sesuai domisili khususnya di Kulon Progo, maka PAD dari pajak kendaraan bermotor diproyeksi bisa meningkat. Hal itu sesuai dengan upaya optimalisasi pendapatan daerah.

"Tapi ini bukan hanya untuk ASN, masyarakat juga didorong ikut mensukseskan optimalisasi tersebut," ujar Triyono.

Lewat SE tersebut, Pemkab Kulon Progo meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan sosialisasi ke seluruh pegawai. Begitu juga dengan para pamong kalurahan.

Kepala OPD dan direktur BUMD diminta untuk mengimbau para pegawainya unruk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Pamong kalurahan pun juga diminta untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat sebagai wajib pajak.

"ASN di Kulon Progo diminta untuk menjadi contoh dan ikut mensukseskan program ini," kata Triyono.

Berdasarkan data dari Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kulon Progo, ada sebanyak 280 ribu kendaraan yang tercatat. Namun 40 persennya belum balik nama.

Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Chris Agung mengatakan SE tersebut menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pajak daerah.

"Sebab potensi kendaraan bermotor yang dimiliki warga Kulon Progo cukup banyak, namun belum terserap baik karena masih ada yang belum balik nama," jelas Chris.

Menurutnya, jika kendaraan milik warga Kulon Progo terdaftar di daerah lain, maka pajaknya tidak terserap.

Potensi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kulon Progo di 2025 sendiri diprediksi mencapai Rp44 miliar.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved