Berita Kriminal

Bobol Rumah Tetangga saat Salat Subuh, Pria di Magelang Gasak Emas Senilai Rp45 Juta

Aksi pencurian itu dilakukan saat korban SS (64) pergi salat Subuh berjamaah di musala dekat rumahnya, Senin (29/9/2025).

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
BOBOL RUMAH - Seorang pria berinisial EA (35), warga Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan menggasak perhiasan emas milik korban 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang pria berinisial EA (35), warga Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan menggasak perhiasan emas milik korban.

Aksi pencurian itu dilakukan saat korban SS (64) pergi salat Subuh berjamaah di musala dekat rumahnya, Senin (29/9/2025).

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menjelaskan korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. 

Namun, ketika pulang sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati pintu kamar serta lemari sudah terbuka.

“Setelah dicek, perhiasan berupa cincin, gelang, giwang, hingga jam tangan milik korban sudah hilang. Total kerugian mencapai sekitar Rp45 juta atau setara 31 gram emas,” ungkap Herbin saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (7/10/2025).

Modus pelaku, lanjutnya, adalah memilih rumah yang kosong lalu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. 

Perhiasan yang digasak pelaku berupa satu gelang emas bermotif, dua cincin emas polos, satu potongan gelang emas, satu cincin bermotif rantai, serta tiga giwang atau anting-anting.

“Pelaku ini merupakan tetangga korban sendiri. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, nota pembelian emas, uang tunai Rp1 juta, satu unit handphone, serta obeng yang digunakan untuk membobol rumah,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, mengungkapkan tersangka nekat melakukan pencurian karena terdesak kondisi ekonomi.

"Tersangka juga sempat mengajak anak korban makan bakso. Motifnya karena ekonomi, anaknya sakit, tidak ada uang untuk berobat sehingga melakukan pencurian," jelasnya.

EA dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved