Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Kulon Progo Usulkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyampaikan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kulon Progo.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Anggota DPRD Kulon Progo, Upiyo, saat menyampaikan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani yang menjadi inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Kamis (11/09/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (11/09/2025).

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyampaikan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kulon Progo.

"Pelindungan dan pemberdayaan petani menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian khusus," jelas Aris.

Pihaknya menilai pelindungan terhadap petani menjadi isu yang sangat penting.

Sebab, petani tak hanya berperan sebagai penghasil pangan, tetapi juga sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya alam serta penopang ketahanan pangan nasional.

Namun dengan peran yang begitu besar, kesejahteraan petani belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan.

Sebab Aris mengatakan masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi para petani.

"Seperti ketidakpastian harga, keterbatasan akses pupuk dan benih, minimnya pelindungan dari risiko gagal panen, hingga keterbatasan akses pasar dan teknologi," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo nantinya diberikan kewenangan dalam menetapkan kebijakan yang bertujuan memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak warganya. Sebab mayoritas warga berprofesi sebagai petani.

Perda ini diharapkan bisa menciptakan kebijakan yang adil, memperkuat kelembagaan petani dan menjamin akses pasar.

Termasuk memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai.

"Jadi petani bisa bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan sejahtera," kata Aris.

DPRD Kulon Progo akan menyerahkan draf Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani ke Pemkab Kulon Progo untuk dibahas lebih lanjut. Terutama oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.

Agung pun mengapresiasi inisiatif DPRD lewat Raperda tersebut. Sebab aturan tersebut nantinya tak hanya memberikan jaminan kepastian hukum bagi petani, tetapi juga pelaku usaha di bidang pertanian.

"Petani perlu diberi pelindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved