Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Kulon Progo Usulkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyampaikan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kulon Progo.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (11/09/2025).
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyampaikan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kulon Progo.
"Pelindungan dan pemberdayaan petani menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian khusus," jelas Aris.
Pihaknya menilai pelindungan terhadap petani menjadi isu yang sangat penting.
Sebab, petani tak hanya berperan sebagai penghasil pangan, tetapi juga sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya alam serta penopang ketahanan pangan nasional.
Namun dengan peran yang begitu besar, kesejahteraan petani belum sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
Sebab Aris mengatakan masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi para petani.
"Seperti ketidakpastian harga, keterbatasan akses pupuk dan benih, minimnya pelindungan dari risiko gagal panen, hingga keterbatasan akses pasar dan teknologi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo nantinya diberikan kewenangan dalam menetapkan kebijakan yang bertujuan memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak warganya. Sebab mayoritas warga berprofesi sebagai petani.
Perda ini diharapkan bisa menciptakan kebijakan yang adil, memperkuat kelembagaan petani dan menjamin akses pasar.
Termasuk memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai.
"Jadi petani bisa bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan sejahtera," kata Aris.
DPRD Kulon Progo akan menyerahkan draf Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani ke Pemkab Kulon Progo untuk dibahas lebih lanjut. Terutama oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
Agung pun mengapresiasi inisiatif DPRD lewat Raperda tersebut. Sebab aturan tersebut nantinya tak hanya memberikan jaminan kepastian hukum bagi petani, tetapi juga pelaku usaha di bidang pertanian.
"Petani perlu diberi pelindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang," jelasnya.(*)
Wabup Sleman bersama Bapas Kelas I Yogyakarta Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Daftar Empat Raperda yang Dibahas DPRD Kabupaten Klaten |
![]() |
---|
Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, DPRD Klaten Bahas Empat Raperda |
![]() |
---|
Para Ulama Sambangi DPRD Kulon Progo, Inginkan Ada Tindak Lanjut Perda Pesantren |
![]() |
---|
Kejadian Keracunan MBG di Wates Bikin Khawatir, DPRD Kulon Progo Harapkan Peran Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.