Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, DPRD Klaten Bahas Empat Raperda
Rapat dengar pendapat itu membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Klaten.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) di Ruang Paripurna DPRD Klaten pada Senin (8/9/2025).
Rapat dengar pendapat itu membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Klaten.
Antara lain Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9/2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.
Gelaran rapat itu dipimpin langsung oleh para Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas empat Raperda tersebut, yakni Ketua Pansus 6, Joko Siswanto, Ketua Pansus 7, Agus Riyanto, Ketua Pansus 8, Dwi Atmaja, dan Ketua Pansus 9, Sutarna. Peserta dalam rapat tersebut meliputi anggota DPRD Klaten dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Klaten, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa public hearing termasuk salah satu tahapan dalam pembahasan Raperda.
"Di mana empat raperda yang dibahas itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Bupati Klaten pada 4 Agustus 2025 lalu. Kemudian sudah masuk ke pembahasan, sekarang kami public hearing-kan. Intinya public hearing ini kami menyerap aspirasi publik terkait empat raperda itu," jelas Agus, Senin (8/9/2025).
Dikatakan, aspirasi publik dalam gelaran itu akan menjadi salah satu landasan pembahasan lanjutan empat raperda tersebut.
Sebab, pembahasan empat raperda tersebut masih terus bergulir.
Agus menyampaikan, Pansus 7 yang ia pimpin membahas terkait Raperda PDAM Tirta Merapi.
Pada rapat tersebut dikatakan muncul pertanyaan terkait adanya pasal Pailit.
"Tadi eksekutif menjelaskan bahwa perubahan atau revisi Perda PDAM itu menyesuaikan Permendagri Nomor 23/2024. Yang namanya perusahaan kan memang harus ada pasal tentang pailit," katanya.
"Meskipun kami tidak mengharapkan hal itu terjadi, karena PDAM memberikan PAD lumayan besar sekitar Rp5 miliar setiap tahun. Tapi perusahaan daerah atau negara kan bisa saja pailit. Jadi kalau membahas peraturan daerah tentang PDAM memang harus ada pasal pailitnya. Itu hanya mutatis mutandis saja," papar dia.
Ketua Pansus 6, Joko Siswanto, mengatakan pihaknya membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dia menyampaikan selama ini Kabupaten Klaten belum mempunyai Perda soal Ekonomi Kreatif.
Pemda DIY Genjot Ekosistem Riset, Swasta Diminta Ambil Peran |
![]() |
---|
Matangkan Raperda Keolahragaan, DPRD Kota Yogyakarta Tinjau Deretan Fasilitas Lapangan |
![]() |
---|
Usulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kulon Progo: Bentuk Tim Koordinasi |
![]() |
---|
Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Kulon Progo Usulkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan 2025 Anggota DPRD Klaten Malah Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.