Usulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kulon Progo: Bentuk Tim Koordinasi

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan Raperda Penanggulangan Kemiskinan diajukan mengikuti arahan pemerintah pusat.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
USULAN RAPERDA: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saat menyampaikan usulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo, Kamis (11/09/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (11/09/2025).

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan Raperda Penanggulangan Kemiskinan diajukan mengikuti arahan dari sejumlah aturan yang dibuat pemerintah pusat.

"Salah satunya terkait percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah," kata Agung.

Mengacu pada regulasi, pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bersifat lokal. Selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Salah satu materi dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan adalah pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Agung mengatakan tim ini akan terbentuk dari tingkat kabupaten sampai kalurahan.

"Raperda tersebut akan mengatur tata kerja dan penyelarasan kerja, termasuk validasi dan verifikasi data kemiskinan," jelasnya.

Agung juga menyebut ada peran dari Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Kinerja mereka akan ditata agar sesuai dengan kondisi di masing-masing kalurahan.

Ia ingin penanggulangan kemiskinan di Kulon Progo bisa dioptimalkan lewat program pemberdayaan di sejumlah sektor potensil. Seperti pertanian, koperasi, umkm, hingga pariwisata.

Pemberdayaan akan berfokus pada peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan keterampilan dari warga kurang mampu. Cara ini dinilai efektif dan sudah terbukti mampu menekan kemiskinan.

"Harapan kami warga yang ikut pemberdayaan bisa meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri," ujar Agung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Kulon Progo, Sasmita Hadi mengapresiasi usulan Raperda tersebut. Namun pihaknya juga mempertanyakan urgensinya.

Sebab Kulon Progo telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pihaknya menilai perlu ada penjelasan yang mendetail terkait alasan pembentukan Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang baru.

"Termasuk apakah Perda Penanggulangan Kemiskinan sebelumnya perlu dicabut dan diganti dengan Perda yang baru," kata Hadi.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved