Usulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kulon Progo: Bentuk Tim Koordinasi
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan Raperda Penanggulangan Kemiskinan diajukan mengikuti arahan pemerintah pusat.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (11/09/2025).
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan Raperda Penanggulangan Kemiskinan diajukan mengikuti arahan dari sejumlah aturan yang dibuat pemerintah pusat.
"Salah satunya terkait percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah," kata Agung.
Mengacu pada regulasi, pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bersifat lokal. Selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
Salah satu materi dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan adalah pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Agung mengatakan tim ini akan terbentuk dari tingkat kabupaten sampai kalurahan.
"Raperda tersebut akan mengatur tata kerja dan penyelarasan kerja, termasuk validasi dan verifikasi data kemiskinan," jelasnya.
Agung juga menyebut ada peran dari Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Kinerja mereka akan ditata agar sesuai dengan kondisi di masing-masing kalurahan.
Ia ingin penanggulangan kemiskinan di Kulon Progo bisa dioptimalkan lewat program pemberdayaan di sejumlah sektor potensil. Seperti pertanian, koperasi, umkm, hingga pariwisata.
Pemberdayaan akan berfokus pada peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan keterampilan dari warga kurang mampu. Cara ini dinilai efektif dan sudah terbukti mampu menekan kemiskinan.
"Harapan kami warga yang ikut pemberdayaan bisa meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri," ujar Agung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Kulon Progo, Sasmita Hadi mengapresiasi usulan Raperda tersebut. Namun pihaknya juga mempertanyakan urgensinya.
Sebab Kulon Progo telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pihaknya menilai perlu ada penjelasan yang mendetail terkait alasan pembentukan Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang baru.
"Termasuk apakah Perda Penanggulangan Kemiskinan sebelumnya perlu dicabut dan diganti dengan Perda yang baru," kata Hadi.(alx)
Jumlah Pemohon SKCK di Polres Kulon Progo Tembus 1.000 Orang, Jadi Syarat PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
DPRD Kulon Progo Sarankan Pemkab Optimalkan Potensi PAD Pariwisata, Respons Pemangkasan TKD |
![]() |
---|
Disdikpora Kulon Progo Pastikan Belum Ada Penyaluran IFP 75 Inchi dari Kemendikdasmen ke Sekolah |
![]() |
---|
Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Kulon Progo Usulkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani |
![]() |
---|
Disnaker Kulon Progo Upayakan Naker Disabilitas Terserap Secara Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.