DPRD Klaten

Tunjangan Perumahan 2025 Anggota DPRD Klaten Malah Turun

Klaten tunjangan perumahan malah turun dari 2024. Untuk anggota pada 2024 lalu tunjangan perumahan menerima sekitar Rp14.250.000 tapi tahun ini (2025)

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, saat ditemui di ruangannya pada Senin (8/9/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Setelah nominal tunjangan perumahan anggota DPR RI menjadi sorotan karena dinilai terlalu tinggi. 

Kini, publik mulai menyoroti besaran tunjangan anggota dewan perwakilan rakyat yang berada di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. 

Salah satunya besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Tengah yang cukup fantastis karena mencapai Rp79 juta per bulan. 

DPRD Jawa Tengah pun diminta mengevaluasi secara menyeluruh terkait kebijakan besaran tunjangan tersebut. 

Lalu bagaimana kondisi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Klaten?

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, memastikan bahwa besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Klaten jauh di bawah para anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

Bahkan, untuk besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Klaten pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. 

Baca juga: Dosen UGM: Pemangkasan Tunjangan DPR RI Mestinya Diikuti DPRD Seluruh Indonesia 

"Jadi di Klaten tunjangan perumahan malah turun dari 2024. Untuk anggota pada 2024 lalu tunjangan perumahan menerima sekitar Rp14.250.000 tapi tahun ini (2025) menjadi Rp13.300.000. Kalau dibanding sama provinsi ya jauh," ungkap Edy kepada Tribun Jogja.com, Senin (8/9/2025). 

Dia mengatakan, tunjangan perumahan itu diberikan kepada anggota DPRD Klaten yang tidak menempati rumah dinas. 

Sedangkan dirinya mengaku tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena menempati rumah dinas yang sudah disediakan. 

Edy melanjutkan penetapan besaran tunjangan perumahan bukan dilakukan oleh DPRD Klaten

Namun hal itu ditentukan oleh eksekutif dan tim appraisal yang juga melakukan survei harga tanah, rumah, serta kelistrikannya hingga mendapatkan perhitungan tersebut. 

"Kemarin sudah saya sampaikan agar appraisal harus menggunakan regulasi terbaru dan terupdate. Jangan sampai menggunakan regulasi lama karena mereka harus berani mempertanggungjawabkan ke BPK," katanya. 

Sehingga dia memastikan bahwa tunjangan yang diterima anggota DPRD Klaten sudah sesuai dengan regulasi terbaru. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved