Dosen UGM: Pemangkasan Tunjangan DPR RI Mestinya Diikuti DPRD Seluruh Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihentikan per 31 Agustus 2025.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memangkas tunjangan seusai seruan aksi besar-besaran dari semua elemen masyarkat.
Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dihentikan per 31 Agustus 2025.
Tunjangan dan fasilitas untuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga transportasi pun dipangkas.
Menurut Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, pemangkasan beberapa tunjungan DPR dapat dilihat dengan dua cara pandang.
"Pertama, DPR RI punya gesture untuk menunjukkan bahwa mereka mengerti dan mendengar kritik publik."
"Utamanya soal gaya hidup elite yang dinilai berseberangan dengan kondisi rakyat kebanyakan, ini dapat dilihat lewat medsos DPR RI dan beberapa pimpinan mereka yang telah menemui perwakilan massa aksi," katanya, Senin (08/09/2025).
"Cara pandang kedua, bisa dipahami sebagai upaya untuk lebih menata standar gaji dan tunjangan pejabat publik agar lebih rasional dan akuntabel," sambungnya.
Langkah yang telah diambil DPR RI mestinya juga dilakukan oleh DPRD di seluruh Indonesia.
Pemangkasan atau penataan ulang tunjangan di DPRD juga perlu dilakukan.
Bukan semata untuk ikut-ikutan DPR RI atau ingin terlihat populis, tetapi karena daerah berada di garis depan pelayanan publik.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan di DPRD Kota Yogyakarta, Sebulan Bisa Mengantongi Rp35 Juta
Di tengah nuansa efisiensi, mengurangi privilege atau hak istimewa pejabat merupakan ikhtiar untuk memperluas ruang fiskal guna belanja publik yang lebih produktif.
"Hanya saja, ini perlu menjadi kesadaran kolektif, bukan hanya bagi pejabat, tapi juga bagi rakyat yang ikut serta dalam mengawal pembangunan di daerah. Mereka adalah warga negara yang betul-betul merasakan kehadiran negara atau tidak," terangnya.
Alfath menambahkan pemangkasan tunjangan DPR menjadi momentum untuk daerah agar ikut berbenah.
"Bukan sekadar ikut-ikutan agar dicitrakan merakyat, tapi ikhtiar untuk menata keuangan daerah yang lebih bijaksana," pungkasnya. (maw)
| IPK Indonesia DIY Lakukan Pendampingan Psikologis Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta |
|
|---|
| Nasib Dosen FIB UGM di Ujung Tanduk, Dekan Pastikan Tak Ada Perlindungan Hukum Institusi |
|
|---|
| Cegah Kekerasan Anak di Daycare, Dosen UGM Dorong Pemerintah Berikan Perlindungan Jelas Bagi Pekerja |
|
|---|
| Dosen UGM Sebut Pemberi Kerja dan Pemerintah Wajib Beri Fasilitas Daycare pada Pekerja Perempuan |
|
|---|
| Politisi PDIP Desak UGM Nonaktifkan Dosen yang jadi Penasehat Daycare Little Aresha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gedung-DPR-RI.jpg)