Rincian Gaji dan Tunjangan di DPRD Kota Yogyakarta, Sebulan Bisa Mengantongi Rp35 Juta

Jika dijumlah dengan beragam tunjangannya, rata-rata anggota dewan bisa mengantongi lebih dari Rp35 juta setiap bulannya. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendapatan para anggota dewan, baik di tingkat pusat maupun daerah, belakangan tengah mendapat sorotan dari publik.

Tribun Jogja pun berupaya melakukan penelusuran mengenai gaji beserta tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD Kota Yogyakarta.

Hasilnya, jika dijumlah dengan beragam tunjangannya, rata-rata anggota dewan bisa mengantongi lebih dari Rp35 juta setiap bulannya. 

Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2007, Ketua DPRD mendapat uang representasi setara gaji pokok Wali Kota Rp2.100.000.

Sementara, Wakil Ketua mengantongi 80 persennya atau Rp1.680.000, dan anggota mendapat jatah 75 persennya, atau Rp1.570.000.

Namun, tak berhenti sampai di situ, para wakil rakyat di Kota Yogyakarta masih memperoleh kucuran deretan tunjangan yang cukup signifikan.

Terdapat tiga tunjangan legislatif dengan alokasi yang cenderung besar, seperti tunjangan perumahan, transportasi, hingga komunikasi.

Baca juga: PAD Gunungkidul Tambah Rp506.443.900 Selama Libur Maulid Nabi

Mengacu Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta No 38 Tahun 2024, Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp16.217.000 per bulan.

Lalu, kedua Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta mempoleh sebesar Rp12.875.000, dan anggota berhak membawa pulang Rp11.542.000.

Untuk tunjangan transportasi, merujuk Pasal 5 Perda No 2 Tahun 2007, tiap Anggota DPRD Kota Yogyakarta mengantongi Rp9.820.000 per bulan.

Selanjutnya, besaran tunjangan komunikasi intensif untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Yogtakarta diatur di Perwal No 76 Tahun 2023.

Dalam payung hukum itu dijelaskan, masing-masing legislator mendapat tunjangan komunikasi intensif dengan nominal tujuh kali uang representasi Ketua DPRD per bulan.

Jika uang representasi Ketua DPRD Kota Yogyakarta berada di angka Rp2.100.000, maka tunjangan komunikasi yang berhak dikantongi setiap anggota adalah Rp14.700.000. 

Deretan alokasi tersebut, masih di luar tunjangan reses yang didapat setiap anggota dengan besaran tujuh kali uang representasi Ketua DPRD per bulan. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved