Matangkan Raperda Keolahragaan, DPRD Kota Yogyakarta Tinjau Deretan Fasilitas Lapangan

Pansus yang dibentuk tidak sekadar melakukan pembahasan intensif bersama tim eksekutif, namun juga terjun ke lapangan untuk melihat kondisi faktual

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
PENINJAUAN - Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kota Yogyakarta saat meninjau fasilitas Lapangan Karang Kotagede, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait keolahragaan tengah digodog jajaran DPRD Kota Yogyakarta.

Pansus yang dibentuk pun tidak sekadar melakukan pembahasan intensif bersama tim eksekutif, namun juga terjun ke lapangan untuk melihat kondisi faktual.

Ketua Pansus Raperda Keolahragaan DPRD Kota Yogyakarta, Choliq Nugroho Adji, menuturkan, fasilitas olahraga yang dikelola oleh Pemkot harus benar-benar termanfaatkan oleh masyarakat. 

Termasuk, beberapa lapangan, seperti Lapangan Karang Kotagede, Lapangan Karangwaru, Lapangan Mancasan, hingga Lapangan Sidokabul. 

"Misalnya, di Lapangan Karang, yang standarnya sudah bagus, ada tata tertib penggunaannya. Kalau digunakan untuk event olahraga profesional tentu ada retribusi," tandasnya, Selasa (16/9/2025).

"Tapi, masyarakat juga bisa mengaksesnya secara gratis. Di luar lapangan juga ada jogging track dan fasilitas lain yang setiap hari bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," tambah Adji.

Oleh sebab itu, tinjuan pun digulirkan untuk mendalami suara di akar rumput. Jangan sampai ada warga yang merasa kesulitan ketika hendak memanfaatkan lapangan milik pemerintah.

Menurutnya, jika kegunaannya adalah untuk kepentingan pendidikan dan olahraga rutin yang sifatnya pribadi, seperti joging atau senam, harus dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu.

"Melalui Raperda yang dibahas ini, kami ingin memberikan semangat kepada masyarakat untuk gemar berolahraga. aktivitas olahraga teratur akan berimbas positif terhadap kesehatan dan produktivitas masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Adji pun menyampaikan, persoalan lain yang tengah dibahas dalam penyusunan payung hukum tersebut adalah perihal penganggaran. 

Khususnya, anggaran perbaikan untuk sarana yang dihibahkan oleh instansi vertikal seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Bukan tanpa alasan, selaras hasil kunjungan di beberapa lokasi, terdapat masukan mengenai kerusakan alat peraga yang anggarannya dahulu bersumber dari Kemenpora.

Sehingga, ketika Pemkot Yogyakarta hendak mengusulkan anggaran perbaikan, harus dipastikan payung hukumnya agar tidak mengalami persoalan.

"Harapannya, Rapera keolahragaan nantinya mampu menjadi payung hukum yang komprehensif, sekaligus solutif dalam menjawab berbagai persoalan yang ada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved