Berita Klaten
Daftar Empat Raperda yang Dibahas DPRD Kabupaten Klaten
Rapat dengar pendapat itu membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Klaten
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) di Ruang Paripurna DPRD Klaten pada Senin (8/9/2025).
Rapat dengar pendapat itu membahas empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas DPRD Kabupaten Klaten yaitu:
1. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
2. Raperda terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9/2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
3. Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, dan
4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.
Rapat itu dipimpin langsung oleh para Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas empat Raperda tersebut, yakni Ketua Pansus 6, Joko Siswanto, Ketua Pansus 7, Agus Riyanto, Ketua Pansus 8, Dwi Atmaja, dan Ketua Pansus 9, Sutarna.
Peserta dalam rapat tersebut meliputi anggota DPRD Klaten dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Serap Aspirasi
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Klaten, Agus Riyanto, menjelaskan bahwa public hearing termasuk salah satu tahapan dalam pembahasan Raperda.
"Di mana empat raperda yang dibahas itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Bupati Klaten pada 4 Agustus 2025 lalu. Kemudian sudah masuk ke pembahasan, sekarang kami public hearing-kan. Intinya public hearing ini kami menyerap aspirasi publik terkait empat raperda itu," jelas Agus, Senin (8/9/2025).
Dikatakan, aspirasi publik dalam gelaran itu akan menjadi salah satu landasan pembahasan lanjutan empat raperda tersebut. Sebab, pembahasan empat raperda tersebut masih terus bergulir.
Agus menyampaikan, Pansus 7 yang ia pimpin membahas terkait Raperda PDAM Tirta Merapi. Pada rapat tersebut dikatakan muncul pertanyaan terkait adanya pasal Pailit.
"Tadi eksekutif menjelaskan bahwa perubahan atau revisi Perda PDAM itu menyesuaikan Permendagri Nomor 23/2024. Yang namanya perusahaan kan memang harus ada pasal tentang pailit," katanya.
"Meskipun kami tidak mengharapkan hal itu terjadi, karena PDAM memberikan PAD lumayan besar sekitar Rp5 miliar setiap tahun. Tapi perusahaan daerah atau negara kan bisa saja pailit. Jadi kalau membahas peraturan daerah tentang PDAM memang harus ada pasal pailitnya. Itu hanya mutatis mutandis saja," papar dia.
Perda Ekonomi Kreatif
Ketua Pansus 6, Joko Siswanto, mengatakan pihaknya membahas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Apa Kata Polisi Soal Video Rombongan Pemotor Ugal-ugalan di Jalan Jogja-Solo |
![]() |
---|
Gudang Rumah Warga di Klaten Terbakar, Motor Tua Hangus Tinggal Kenangan |
![]() |
---|
Pengusulan Geopark Klaten ke Kementerian ESDM Masuk Tahap Akhir |
![]() |
---|
Polres Klaten dan Driver Ojol Gelar Doa Bersama untuk Mendiang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
34 Sekolah di Cawas Klaten Nikmati Program MBG Mulai Senin 8 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.