Komentar Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ada Lurah Jual Tanah Kas Desa di Sleman
Kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman mendapat perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja - Kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman mendapat perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan menegaskan aturan pemanfaatan TKD sudah jelas dan meminta penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
“Ketentuan keputusan gubernur sudah ada (pergub), kalau ada penyalahgunaan ya sudah hukum tegakkan, selesai,” kata Sultan di temui di Kompleks Kepatihan, Selasa (16/9/2025).
Sultan menambahkan, “Mereka sudah tahu semua, lurah ya tahu (ada aturan pemanfaatan TKD).”
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Regulasi ini mengatur bahwa TKD merupakan aset desa yang tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi maupun diperjualbelikan.
Baca juga: Kasus Pak Lurah Tegaltirto Sleman Jual Aset Tanah Kas Desa untuk Perkaya Diri
Diberhentikan Sementara
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan memberhentikan sementara Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, berinisial S setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati DIY.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan langkah itu diambil agar pelayanan masyarakat tidak terhambat.
"Status hukumnya sudah jelas dari surat itu. Tentunya akan diberhentikan sementara, nanti kita ajukan Plt, biar pelaksanaan pelayanan (di Kalurahan) berjalan terus," ujar Budi, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, penunjukan Plt akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bupati Sleman.
Posisi ini biasanya diisi oleh Carik atau sekretaris kalurahan, namun bisa juga dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten sesuai kebijakan Bupati.
"Jangan nglokro sehingga kasihan masyarakat. Pelayanan tetap harus berjalan dalam batas-batas tertentu yang bisa dilakukan," kata Budi.
Baca juga: Trase Tol Yogyakarta-YIA Terabas 2.554 Bidang Tanah dari Timur ke Sisi Tengah Kulon Progo
Pemberhentian sementara lurah yang tersandung kasus hukum, menurut Budi, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik.
Landasan hukum langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika proses hukum berakhir dengan vonis bersalah, jabatan lurah akan digantikan pejabat sementara (Pj) yang ditunjuk.
| Rekomendasi Kuliner Bubur Ayam yang Buka hingga Malam di Jogja |
|
|---|
| Aksi Klitih di Sleman, 2 Pelajar Dibacok di Bagian Muka dan Tangan, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Ratusan Siswa di Gunungkidul Keracunan MBG, Sri Sultan HB X Minta Evaluasi Lapangan |
|
|---|
| PSS Sleman Siap Tempur Hadapi Persipura Jayapura, Bidik Tiga Poin di Kandang Sendiri |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata, JCW Dorong Kejari Sleman Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.