Komentar Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ada Lurah Jual Tanah Kas Desa di Sleman

Kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman mendapat perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

|
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Tribunjogja.com Jogja - Kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman mendapat perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Sultan menegaskan aturan pemanfaatan TKD sudah jelas dan meminta penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

“Ketentuan keputusan gubernur sudah ada (pergub), kalau ada penyalahgunaan ya sudah hukum tegakkan, selesai,” kata Sultan di temui di Kompleks Kepatihan, Selasa (16/9/2025). 

Sultan menambahkan, “Mereka sudah tahu semua, lurah ya tahu (ada aturan pemanfaatan TKD).”

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. 

Regulasi ini mengatur bahwa TKD merupakan aset desa yang tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi maupun diperjualbelikan.

Baca juga: Kasus Pak Lurah Tegaltirto Sleman Jual Aset Tanah Kas Desa untuk Perkaya Diri

Diberhentikan Sementara

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan memberhentikan sementara Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, berinisial S setelah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati DIY. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan langkah itu diambil agar pelayanan masyarakat tidak terhambat.

"Status hukumnya sudah jelas dari surat itu. Tentunya akan diberhentikan sementara, nanti kita ajukan Plt, biar pelaksanaan pelayanan (di Kalurahan) berjalan terus," ujar Budi, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, penunjukan Plt akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Bupati Sleman

Posisi ini biasanya diisi oleh Carik atau sekretaris kalurahan, namun bisa juga dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten sesuai kebijakan Bupati.

"Jangan nglokro sehingga kasihan masyarakat. Pelayanan tetap harus berjalan dalam batas-batas tertentu yang bisa dilakukan," kata Budi.

Baca juga: Trase Tol Yogyakarta-YIA Terabas 2.554 Bidang Tanah dari Timur ke Sisi Tengah Kulon Progo

Pemberhentian sementara lurah yang tersandung kasus hukum, menurut Budi, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik. 
Landasan hukum langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jika proses hukum berakhir dengan vonis bersalah, jabatan lurah akan digantikan pejabat sementara (Pj) yang ditunjuk. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved