Komentar Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ada Lurah Jual Tanah Kas Desa di Sleman
Kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman mendapat perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
|
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Namun, jika pengadilan memutuskan tidak bersalah, jabatan lurah dapat dikembalikan.
Kejati DIY menyebut, perkara ini bermula pada 2010 ketika S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo.
Ia diduga menjual sebagian aset berupa persil 108 TKD di Dusun Candirejo, Tegaltirto, dengan nilai kerugian negara Rp 733,08 juta.
Budi menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah kalurahan lain. “Tentu pembinaan dan pengawasan perlu ditingkatkan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya. (han)
• Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Harga Daging Ayam di Sleman Melambung, Tertinggi Sentuh Rp42 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Lurah Tegaltirto Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus TKD, Sultan Minta Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Hadiri Ritual Megawe Kelompok Penghayat Kepercayaan, Cucu Sultan Tekankan Pentingnya Guyub Rukun |
![]() |
---|
Ritual Megawe di Sleman, Simbol Harmoni Petani dan Bumi |
![]() |
---|
Raih Medali Emas Panjat Tebing Porda DIY 2025, Atlet Sleman Ini Persembahkan untuk Mendiang Sang Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.