Mangkir Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Yogya Jemput Paksa Pelaku Pembuangan Sampah Liar di Rumahnya

Ketika penyidik dan penuntut umum sudah hadir, yang bersangkutan malah memilih mangkir dan tidak menunjukkan batang hidungnya di ruang sidang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
SAMPAH LIAR - Personel Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan penertiban aktivitas pembuangan sampah liar. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang warga Kemantren Danurejan harus dijemput paksa di rumahnya oleh personel Satpol PP Kota Yogyakarta, Selasa (24/6/2025).

Hal tersebut dilakukan karena warga berinisial SPR itu mangkir dari sidang tindak pidana ringan (tipiring), setelah tercokok membuang sampah sembarangan tempo hari.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menuturkan SPR dijadwalkan melakoni sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (18/6/2025).

Namun, ketika penyidik dan penuntut umum sudah hadir, yang bersangkutan malah memilih mangkir dan tidak menunjukkan batang hidungnya di ruang sidang.

"Makanya, untuk memberi kepastian hukum dan keadilan pada pelanggar yang lain, tadi kita jemput di rumahnya," katanya, Selasa (24/6/2025).

Bukan tanpa alasan, pada hari yang sama dengan jadwal persidangan SPR, terdapat empat pelanggar lain yang hadir dan langsung dijatuhi sanksi denda.

Namun, saat dijemput paksa di kediamannya, tidak jauh dari lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Bausasran, SPR rupanya tidak ada di tempat.

"Waktu kami datang tadi itu cuma ada adiknya ya, sehingga kita titipkan surat panggilan, supaya hadir memenuhi panggilan ke Satpol PP," ucap Hidayat.

"Jadi, ditemui sama keluarganya. Besok kita panggil ulang hari Kamis, untuk disidangkan Senin besok. Kalau tidak hadir lagi, akan kita jemput bersama aparat penegak hukum yang lain," urainya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sejak penindakan yustisi kembali dilangsungkan per bulan Mei 2025 lalu, terdapat deretan pelanggar yang sudah disidangkan.

Sampai sejauh ini, Satpol PP Kota Yogyakarta masih mensiagakan personel untuk pemantauan dan pengawasan potensi pembuangan liar.

"Ada lima pelanggar sampai dengan hari ini. Terakhir Rabu kemarin ada lima yang disidang, tapi satu mangkir. Kemudian ada satu lagi yang hari ini masih proses BAP," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, berharap dengan tahapan yustisi masyarakat menjadi peka dan peduli, untuk mengelola dan membuang sampah melalui transporter.

Sejauh ini, meskipun kondisi di lapangan masih ada satu dua titik lokasi sampah di beberapa kemantren, titik-titik baru pembuangan liar relatif tidak banyak. 

"Beberapa lokasi yang menjadi pengawasan dan atensi kami, antara lain di Jalan Laksda Adi Sucipto, Jalan Kusumanegara, Jalan Batikan, dan di Jalan Mataram," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved