Merokok Sembarangan, Belasan Warga di Kulon Progo Disidang Tipiring

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menindak belasan orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Seorang warga terjaring operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kompleks Sekretariat Daerah Kulon Progo, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menindak belasan orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Belasan orang ini dikenai sanksi berupa denda.

Penyidik Satpol-PP Kulon Progo, Agung Tri Kurniawan menjelaskan terdapat 18 orang yang ditindak karena melanggar Perda KTR. Penindakan merupakan hasil operasi yustisi terkait penegakan Perda KTR.

"18 orang ini terdiri dari 16 orang pelanggar karena merokok di area yang dilarang dan 2 orang pelanggar karena menjual rokok di area yang dilarang," jelas Agung pada wartawan, Senin (25/11/2024).

Para pelanggar ini berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN Wates).

Berdasarkan putusan hakim, 16 orang perokok yang melanggar Perda KTR dikenai denda sebesar Rp 15 ribu. Sedangkan 2 penjual rokok yang melanggar Perda KTR masing-masing didenda Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu.

Mengacu pada Perda KTR, sanksi denda yang dikenakan pada perokok yang melanggar nilainya maksimal Rp 50 ribu. Namun Agung menilai putusan hakim untuk sanksi denda sudah sesuai.

"Yang penting bagi kami kejadian ini menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Kulon Progo Tegaskan Dukungan Program KTR di Peringatan Hari Kesehatan Nasional

Agung mengatakan sidang tipiring tersebut menjadi yang pertama sejak Perda KTR disahkan sejak 2014. Sebelumnya, penerapan perda bersifat non-yustisi atau lebih pada langkah edukasi ke masyarakat.

Mulai 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo lebih serius dan tegas terhadap implementasi Perda KTR lewat penegakan hukum. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perilaku merokok.

"Ini menjadi langkah lanjutan kami untuk menertibkan pelanggatan yang sebelumnya bersifat non-yustisi," kata Agung.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo, Sri Budi Utami yang menjadi Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) KTR mengatakan penegakan hukum dari Perda KTR merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak rokok. Terutama generasi muda.

Perda KTR mengatur secara ketat perilaku merokok, pemasangan produk rokok yang dijual hingga pemasangan iklan rokok. Penegakan Perda KTR pun melibatkan berbagai pihak terkait lewat operasi yustisi.

Operasi tersebut dimulai sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025 mendatang. Uji coba dari operasi tersebut sebelumnya sudah dilakukan pada awal Oktober ini selama 3 hari.

"Yang ditekankan dalam Perda KTR adalah mengatur perilaku merokoknya, bukan melarang rokok secara keseluruhan," jelas Budi.(alx)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved