Pelanggaran Izin Tinggal WNA Tiongkok di Yogyakarta Ungkap Celah Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
PELANGGARAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi saat jumpa pers terkait enam WNA asal China yang ditangkap atas dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Tribunjogja.com YOGYAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa keenam WN Tiongkok tersebut berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).  Lima di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.

“Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan rutin dan berkelanjutan di kantor. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai bekerja, sehingga diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki,” ujar Tedy dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya, DY, diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, ditemukan ketidaksesuaian lokasi kerja. 

Kantor DY berada di Kota Yogyakarta, sedangkan dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.

Apa Saja Jenis Visa dan Izin Tinggal WNA di Indonesia?

Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis visa dan izin tinggal untuk WNA di Indonesia, berdasarkan tujuan kunjungan dan prosedur resmi dari Direktorat Jenderal 
Imigrasi:

Jenis Visa dan Izin Tinggal untuk WNA di Indonesia

KANTOR IMIGRASI: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
KANTOR IMIGRASI: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta (google)

1. Visa Kunjungan

Digunakan untuk keperluan: Wisata, Kunjungan keluarga, Kegiatan sosial atau budaya, Kegiatan bisnis non-komersial dan Transit.

Izin Tinggal: → WNA akan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang hingga total 180 hari. Izin ini tidak  diperbolehkan untuk bekerja.

2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Digunakan untuk keperluan:  Bekerja di perusahaan Indonesia, Bergabung dengan keluarga (suami/istri/WNI), Studi atau penelitian, Investasi atau kegiatan keagamaan.

Izin Tinggal: → Setelah masuk ke Indonesia, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin itu berlaku 1–2 tahun dan dapat diperpanjang. WNA itu wajib memiliki sponsor dan RPTKA (untuk tenaga kerja asing).


3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia secara sah dan berturut-turut selama minimal 3 tahun dengan ITAS, Menikah dengan WNI, Memenuhi syarat sebagai investor atau tenaga ahli. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved