Pelanggaran Izin Tinggal WNA Tiongkok di Yogyakarta Ungkap Celah Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com YOGYAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa keenam WN Tiongkok tersebut berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Lima di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.
“Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kelimanya menjalankan kegiatan rutin dan berkelanjutan di kantor. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai bekerja, sehingga diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki,” ujar Tedy dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Sementara itu, satu WN Tiongkok lainnya, DY, diketahui telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, ditemukan ketidaksesuaian lokasi kerja.
Kantor DY berada di Kota Yogyakarta, sedangkan dalam RPTKA tercantum lokasi kerja di Kabupaten Sleman.
Apa Saja Jenis Visa dan Izin Tinggal WNA di Indonesia?
Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis visa dan izin tinggal untuk WNA di Indonesia, berdasarkan tujuan kunjungan dan prosedur resmi dari Direktorat Jenderal
Imigrasi:
Jenis Visa dan Izin Tinggal untuk WNA di Indonesia
1. Visa Kunjungan
Digunakan untuk keperluan: Wisata, Kunjungan keluarga, Kegiatan sosial atau budaya, Kegiatan bisnis non-komersial dan Transit.
Izin Tinggal: → WNA akan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang hingga total 180 hari. Izin ini tidak diperbolehkan untuk bekerja.
2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
Digunakan untuk keperluan: Bekerja di perusahaan Indonesia, Bergabung dengan keluarga (suami/istri/WNI), Studi atau penelitian, Investasi atau kegiatan keagamaan.
Izin Tinggal: → Setelah masuk ke Indonesia, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Izin itu berlaku 1–2 tahun dan dapat diperpanjang. WNA itu wajib memiliki sponsor dan RPTKA (untuk tenaga kerja asing).
3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia secara sah dan berturut-turut selama minimal 3 tahun dengan ITAS, Menikah dengan WNI, Memenuhi syarat sebagai investor atau tenaga ahli.
| Cerita Rombongan Peziarah Asal Ngawi Terjebak Tanjalan Ekstrem di Pati Gara-gara Google Maps |
|
|---|
| Projo Bakal Gelar Kongres ke-3 di Jakarta, Dibuka Langsung Oleh Jokowi, Agendanya Pemilihan Ketum |
|
|---|
| KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti |
|
|---|
| Anton Fase Pulih dari Cedera, Bisa Jadi Senjata Rahasia PSIM Yogyakarta saat Hadapi Persik Kediri |
|
|---|
| Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Planjan Gunungkidul Dihentikan Sementara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.