Pelanggaran Izin Tinggal WNA Tiongkok di Yogyakarta Ungkap Celah Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap enam warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
PELANGGARAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyadi saat jumpa pers terkait enam WNA asal China yang ditangkap atas dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Izin Tinggal: → Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, Memberikan hak tinggal jangka panjang dan kemudahan administratif.
 

4. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada WNA pemegang Visa Kunjungan, Visa on Arrival (VoA), atau Bebas Visa Kunjungan.Berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang beberapa kali hingga total 180 hari.Tidak diperbolehkan untuk bekerja.

5. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diperuntukkan bagi WNA yang bekerja, belajar, melakukan penelitian, atau bergabung dengan keluarga. Diajukan melalui sistem e-Visa sebelum kedatangan. Setelah tiba di Indonesia, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk proses biometrik dan penerbitan ITAS.

Dua WNA Jadi Tersangka Dugaan Pidana Keimigrasian di Yogyakarta, Salahgunakan Status Izin Tinggal

Deportasi

Catatan Tribunjogja.com, sebelum kasus enam WNA Tiongkok, kasus serupa juga terjadi pada empat warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal di Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan upaya penegakan hukum menjadi komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, dengan melibatkan sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DI Yogyakarta serta Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Yogyakarta

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran yakni WNI berinisial TOG (Jerman), pemegang Izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

CJM (Australia) pemegang Izin Tinggal Terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Lalu SJ (India) pemegang Izin Tinggal Terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.

Kemusian CAS (Belanda) pemegang Izin Tinggal Kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," jelas Tedy, Rabu (24/9/2025).

Adapun jadwal deportasi yang telah ditetapkan di antaranya TOG telah dideportasi pada Rabu, 10 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

  • CJM akan dideportasi pada Rabu, 24 September 2025, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
  • SJ akan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025, melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport).
  • CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip 
humanis.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved