KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertambah.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkannya HS sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tersangka kasus ini.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ini.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka yakni eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Lalu Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorar Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Setelah penetapan HS sebagai tersangka, KPK menyebut akan terus melakukan pendalaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
Termasuk apakah akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri untuk diperiksa sebagai saksi setelah HS ditetapkan menjadi tersangka.
Apakah penyidik akan memanggil Hanif Dhakiri atau tidak, kata Budi, semua tergantung dengan fakta atau bukti petunjuk yang ditemukan oleh penyidik.
“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, lanjut Budi, delapan tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Rinciannya Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp580 juta), Devi Angraeni (Rp2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
| Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Planjan Gunungkidul Dihentikan Sementara |
|
|---|
| Kronologi Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis Gunungkidul, Diduga dari Air Tercemar E. Coli |
|
|---|
| Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan? |
|
|---|
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo hingga Ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.