Mantan Dirjen Pajak Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Ini Penyebabnya
Kejaksaan Agung resmi menaikan status kasus dugaan korupsi terkait pajak yang terjadi pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menaikan status kasus dugaan korupsi terkait pajak yang terjadi pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun demikian, sejumlah nama sudah dicekal bepergian ke luar negeri.
Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Informasi pencekalan Ken Dwijugiastead itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Menurut Yuldi, permintaan pencekalan terhadap Ken Dwijugiastead ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam pengajuan pencekalan itu, total ada lima nama yang diajukan.
Selain Ken Dwijugiastead, ada 4 nama lainnya yang turut diajukan untuk dicekal bepergian ke luar negeri.
Mereka yakni BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Baca juga: Jelajah Kampung Siluman dan Gerabah Desa Melikan Sabet Penghargaan API Award 2025
Adapun pencekalan terhadap lima orang itu selama 6 bulan terhitung mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Selama enam bulan ke depan, kelimanya dilarang bepergian ke luar negeri.
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Anang tidak membeberkan waktu dan lokasi penggeledahan.
Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini. Anang hanya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucap Anang. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Imigrasi Yogyakarta Gagalkan 13 Calon Jemaah Haji Non Prosedural Lewat YIA |
|
|---|
| Pemilik Penginapan di Bantul Diminta Disiplin Gunakan APOA, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Ada 6 Pengungsi Luar Negeri di DIY, Kanwil Imigrasi Bentuk Forum Khusus untuk Perketat Pengawasan |
|
|---|
| Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Berpaspor Wisata di Bandara YIA |
|
|---|
| Akhir Pelarian WNA 'Punk' Asal Jerman di Jogja, Kedapatan Ngamen dan Bakal Dideportasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mantan-Dirjen-Pajak-Dicekal-Bepergian-ke-Luar-Negeri-Selama-6-Bulan-Ini-Penyebabnya.jpg)