Pemilik Penginapan di Bantul Diminta Disiplin Gunakan APOA, Ini Tujuannya

Dengan adanya hotel maupun penginapan sejenis yang melapor keberadaan orang asing ke Imigrasi, diharapkan membantu proses pengawasan WNA

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
SOSIALISASI - Pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kabupaten Bantul, Rabu (20/5/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, DI Yogyakarta, menggencarkan sosialisasi terkait pelaporan orang asing di Kabupaten Bantul sebagai langkah mendukung keamanan, ketertiban dan pengawasan orang asing di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohammad Wahyudiyantoro, berujar sejauh ini potensi peristiwa pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bantul sangat sedikit.

Tercatat, hanya ada beberapa perusahaan yang perlu melakukan pelaporan secara rutin ke Kantor Imigrasi Kulon Progo.

"Bantul itu merupakan wilayah kerja dari Imigrasi Kulon Progo. Kalau pun kita melihat pada beberapa waktu lalu, hanya ada dua orang yang dikenakan administrasi keimigrasian karena pendeportasian atau yang bersangkutan sedang mengamen," katanya di sela-sela pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Kabupaten Bantul, Rabu (20/5/2026).

Kala itu, yang bersangkutan kehabisan biaya dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia.

Dari situ, pihak Imigrasi mengambil langkah tegas yakni dengan melakukan pendetensian dan dilanjutkan pendeportasian.

Sistem keimigrasian di Indonesia sendiri menganut prinsip asas selective policy yakni diperuntukan hanya kepada orang-orang yang memberikan manfaat.

Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat terutama pihak pengelola hotel, guest house, dan akomodasi penginapan lainnya untuk melapor apabila terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

Baca juga: Satu Rumah Warga di Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tidak hanya itu, kata Wahyudi, orang Indonesia yang melakukan pernikahan dengan WNA sangat diwajibkan melapor ke Imigrasi.

Apalagi, saat ini cukup banyak WNA yang berkuliah maupun bekerja di beberapa perusahaan Kabupaten Bantul.

"Nanti, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku. Dan kewajiban dari pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di penginapannya itu ada dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," tuturnya.

Sistem Pelaporan Daring

Lebih lanjut, Wahyudi menyebut tindakan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Direktorat Pengawasan dan Keimigrasian RI untuk lebih menggalakkan APOA.

Dengan adanya hotel maupun penginapan sejenis yang melapor keberadaan orang asing ke Imigrasi, diharapkan membantu proses pengawasan WNA.

Adapun APOA sendiri merupakan sistem pelaporan daring dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu warga negara asing secara cepat, mudah, dan terintegrasi.

Nantinya, pihak pemilik penginapan yang secara sengaja tidak memberikan laporan kepada Imigrasi akan diberikan edukasi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved