Berita Kriminal

Ditinggal ke Kamar Mandi, Ponsel Penjaga Kos di Banguntapan Bantul Raib Digondol Maling

Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (34), yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta. 

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
CURI PONSEL - Pelaku pencurian handphone berinisial AW (34), buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satu unit handphone milik Riyanto (53), buruh harian lepas sekaligus warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, raib digasak maling saat ditinggal ke kamar mandi. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan awalnya korban sedang melaksanakan tugas jaga malam di Pos Jaga Kost Sentono Putri, Dusun Kemutung, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Kamis (11/6/2026) dini hari.

"Sekira pukul 04.30 WIB, korban meninggalkan satu unit ponsel merk Poco C75 miliknya di atas meja pos jaga dalam keadaan di-charge karena ia hendak ke kamar mandi," ucapnya kepada awak media, Jumat (12/6/2026).

Sesaat setelah selesai dari kamar mandi dan kembali ke pos jaga, korban terkejut karena kondisi meja sudah kosong dan ponsel miliknya raib. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp1 juta lalu segera melaporkan insiden itu ke Polsek Banguntapan.

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Berkat penyelidikan yang terukur, petugas di lapangan berhasil mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku," tutur dia. 

Baca juga: Harga Pertamax Melonjak Tajam, Warga Bantul Rela Antre Panjang Isi Pertalite di Malam Hari

Berbekal informasi lapangan akurat, pengejaran terhadap pelaku langsung membuahkan hasil pada hari yang sama.

Tepat pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (34), yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan langsung digelandang ke markas kepolisian setempat. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, AW tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah mengambil ponsel milik korban di pos jaga," papar Rita.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya. 

Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone milik korban yang dicuri, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2026 berwarna hitam yang pelat nomornya diduga telah diubah oleh pelaku menjadi AB 3491 YS dari nomor aslinya AB 6792 RR. 

Petugas turut menyita satu buah helm merk NHK berwarna ungu, satu potong jaket hitam, dan celana panjang abu-abu milik pelaku.

"Saat ini pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tandas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved