Berita Kriminal
Ditinggal ke Kamar Mandi, Ponsel Penjaga Kos di Banguntapan Bantul Raib Digondol Maling
Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (34), yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satu unit handphone milik Riyanto (53), buruh harian lepas sekaligus warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, raib digasak maling saat ditinggal ke kamar mandi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan awalnya korban sedang melaksanakan tugas jaga malam di Pos Jaga Kost Sentono Putri, Dusun Kemutung, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan pada Kamis (11/6/2026) dini hari.
"Sekira pukul 04.30 WIB, korban meninggalkan satu unit ponsel merk Poco C75 miliknya di atas meja pos jaga dalam keadaan di-charge karena ia hendak ke kamar mandi," ucapnya kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Sesaat setelah selesai dari kamar mandi dan kembali ke pos jaga, korban terkejut karena kondisi meja sudah kosong dan ponsel miliknya raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp1 juta lalu segera melaporkan insiden itu ke Polsek Banguntapan.
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Berkat penyelidikan yang terukur, petugas di lapangan berhasil mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku," tutur dia.
Baca juga: Harga Pertamax Melonjak Tajam, Warga Bantul Rela Antre Panjang Isi Pertalite di Malam Hari
Berbekal informasi lapangan akurat, pengejaran terhadap pelaku langsung membuahkan hasil pada hari yang sama.
Tepat pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AW (34), yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan langsung digelandang ke markas kepolisian setempat. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, AW tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah mengambil ponsel milik korban di pos jaga," papar Rita.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone milik korban yang dicuri, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2026 berwarna hitam yang pelat nomornya diduga telah diubah oleh pelaku menjadi AB 3491 YS dari nomor aslinya AB 6792 RR.
Petugas turut menyita satu buah helm merk NHK berwarna ungu, satu potong jaket hitam, dan celana panjang abu-abu milik pelaku.
"Saat ini pelaku AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tandas dia.(*)
| Curi Uang dan Laptop untuk Judol, Dua Pemuda Residivis di Bantul Terancam Pidana 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aksi Pencuri Burung Murai Senilai Rp10 Juta di Bantul Terekam CCTV, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Polres Bantul Bongkar Jaringan Peredaran Miras Ilegal, Ungkap Modus Baru |
|
|---|
| Gara-gara Alat Pancing Hilang, Dua Pemuda Bacok Petugas TPR Parangtritis di Bantul |
|
|---|
| Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Petugas TPR Parangtritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20261206-Pencuri-Hp-di-Bantul.jpg)